Sumbarmadani.com-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Sertifikasi Tanah Hibah di Aula Hubbul Wathan Kemenag Kab. Solok bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhamida; Badan Pengelolaan Aset Daerah, Multias; dan Kakan Kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli, S.Ag., M.M, Selasa (29/11/2022)
Ketua panitia FGD, Kasi Bimas Islam, Zulfatmai menyampaikan, bahwa FGD ini diikuti seluruh jajaran Kemenag Kab. Solok, utusan KUA setiap kecamatan di Kab. Solok, penyuluh agama, dan pejabat pengawas pada kantor Kemenag Kab. Solok.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menyampaikan tujuan diadakan FGD ini ialah agar semua aset yang bersifat hibah diakui legalitasnya secara hukum, “Melalui FGD ini diharapkan ke depannya semua aset yang bersifat hibah atau pun waqaf harus ada dokumen yang bisa diakui oleh Negara, sehingga di kemudian hari tidak dipersoalkan oleh keluarga yang memberikan hibah atau yang mewaqafkan tanah tersebut,” ujarnya dalam sambutan pembukaan FGD
Pihak BPN dan Badan Pengelolaan Aset Daerah sangat mendukung kegiatan FGD ini dan akan terus menjalin kerja sama yang baik dengan Kemenag dan bersama-sama mengatasi permasalahan sertifikat tanah hibah dan waqaf ini ke depannya. (Fitria)