Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tahapan kampanye yang dijalankan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Firdaus menekankan pentingnya memastikan setiap paslon telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebelum menggelar kampanye.
“Kita harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Paslon kerap mengadakan kampanye pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari. Sebelum kampanye dimulai, pastikan terlebih dahulu bahwa STTP-nya sudah ada,” jelas Firdaus saat ditemui pada Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Padang telah memberikan sosialisasi kepada tim kampanye dan paslon terkait aturan kampanye. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya bahwa kampanye di rumah ibadah tidak diperbolehkan. Selain itu, lembaga pendidikan juga dilarang digunakan untuk kampanye, kecuali kampus atau perguruan tinggi pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa menggunakan atribut kampanye,” tegas Firdaus.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan aturan kampanye agar tercipta suasana kondusif selama masa Pilkada. Firdaus berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan kampanye dapat mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga proses Pilkada berjalan aman dan lancar.
Selain pengawasan, Firdaus juga menyoroti potensi terjadinya sengketa selama masa kampanye Pilkada. Menurutnya, sengketa dapat muncul antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilu, yang memerlukan peran Bawaslu dalam penyelesaiannya.
“Bawaslu memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu dalam menyelesaikan sengketa. Kami juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta dan penyelenggara pemilu dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa Bawaslu Kota Padang siap memfasilitasi semua pihak dalam penyelesaian sengketa, dan berharap proses tersebut dapat dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, setiap peserta pemilu merasa nyaman dan terlindungi hak-haknya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan aktif masyarakat, Firdaus berharap seluruh proses Pilkada 2024 di Kota Padang berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (*).