Sumbarmadani.com-Kasus suami bunuh istri dengan sadis yang terjadi (3/9/2022) silam di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung memasuki rekonstruksi perkara.
Rekonstuksi ini dilakukan Pada hari Rabu (21/9) pukul 12.30 Wib, di Aula Polres Sijunjung yang di hadiri secara langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH beserta jajaran, dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani beserta jajarannya.
Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH mengatakan “dari rekonstruksi ini kita menemukan fakta bahwa tersangka DS alias DAS melakukan pembunuhan ini dengan sadar dihadapan kedua anak kandung pelaku yang masih dibawah umur, bahkan sebelum melakukan pembunuhan ini tersangka sempat melakukan hubungan suami istri terlebih dahulu dengan korban” ungkapnya.
Juanda melanjutkan “Pihak dari kejaksaaan akan Menunggu berkas datang dari kepolisian dan kemudian akan melihat, serta mempelajari berkas tahap I, dimana nantinya apakah perlu kita tambahkan pasal pembunuhan berencana atau tidak, kita juga akan menganalisa fakta-fakta yang di sajikan oleh penyidik di dalam berkas perkara nantinya, setelah itu baru kita tentukan mengenai konstruksi Pasal yang kita dakwakan kepada tersangka” lanjutnya.
AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan “tersangka akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU KDRT, juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara” katanya.
Pada rekonstruksi ini pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan, untuk peran pelaku dilakukan oleh tersangka sendiri, sedangkan untuk pemeran yg lainnya dilakukan oleh pemeran pengganti dari personil Polres Sijunjung.
Pelaksanaan Rekonstruksi memperagakan bagaimana tersangka menghabisi nyawa istrinya didepan kedua anaknya yang masih dibawah umur dengan sadis.