Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK secara serentak dilakukan disetiap kecamatan di Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys menjelaskan, bahwa APK yang diturunkan Bawaslu telah terpenuhi unsur kumulatif mengenai citra diri, nomor urut partai peserta Pemilu dan lambang partai.
“Jika terpenuhi unsur tersebut Bawaslu akan menertibkan,” ujar Elvys di Lubuk Basung, Kamis, (1/11/2018).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sejak Rabu (31/10) kemaren. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan zona untuk penempatan APK.
“APK yang berada di dalam zona tidak ditertibkan dengan catatan tidak melebihi ketentuan 5 baliho dan 10 spanduk disetiap tingkatan,” sebutnya
“Untuk penertipan kita mempunyai dua tim yang fokus untuk wilayah Agam Barat dan Agam Timur dengan menggandeng Satpol PP, Polres Agam, Polresta Bukittinggi, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, dan Kesbangpol Kabupaten Agam,” ujarnya
Sementara itu, untuk baliho calon presiden dan wakil presiden menurut Elvys tidak ada yang ditertibkan, sebab baliho tersebut tidak ada yang melanggar aturan dan semuanya masih dalam zona yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Agam.
“Untuk hari penertiban APK dilakukan di Kecamatan Tanjung Mutiara, Ampek Angkek dan Baso,” sebutnya.(*/JRU)