Sumbarmadani.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Padang resmi melantik Komisi Pengawas Daerah (Komwasda) masa jabatan 2025–2027 serta mengangkat 91 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Hotel Truntum Padang, Senin (8/9/2025).
Acara ini turut dihadiri Ketua PERADI Padang, Dr. Miko Kamal, S.H., LL.M., Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H., perwakilan DPN PERADI Dr. Ruli Pangabean, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati.R, S.H., M.H., C.Med., serta tiga pucuk pimpinan penegak hukum di Sumatera Barat: Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Ketua PTUN Padang. Kehadiran mereka menandai eratnya sinergi antar pilar hukum dalam menjaga supremasi keadilan di daerah ini.
Sembilan Anggota Komwasda PERADI Padang 2025–2027
Komisi Pengawas Daerah yang baru dilantik terdiri dari sembilan orang, mewakili tiga unsur berbeda:
– Unsur Advokat: Indira Suryani, S.H. (Ketua), Muhammad Arif, S.H.I (Sekretaris), Septi Ernita, S.H., C.Med., Susrida M., S.H., M.H., Mardefni, S.H., M.H.
– Unsur Akademisi: Prof. Dr. Eka Putra Wirman, M.A., Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H.
– Unsur Tokoh Masyarakat: Edri Yoenif, Dedi Rahmanto Putra, S.IP.
Komitmen Jaga Marwah Profesi
Sekretaris PERADI Padang, Mevrizal, S.H., M.H., mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar menjaga kehormatan profesi.
“Saudara dilantik bukan sekadar menjadi anggota organisasi, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan. Jaga marwah profesi ini, jangan sampai melacurkan diri dan profesi yang dapat mencoreng nama baik advokat,” ujarnya.
Menurut Mevrizal, Komwasda memiliki peran strategis dalam memonitor dan mengevaluasi anggota PERADI secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Harapan dan Dukungan
Ketua PERADI Padang, Dr. Miko Kamal, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting memperkuat profesionalitas advokat di Sumatera Barat.
“Dengan hadirnya Komwasda dan 91 advokat baru, kita berharap kepercayaan publik terhadap profesi advokat semakin kuat. Advokat harus hadir sebagai penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, perwakilan DPN PERADI, Dr. Ruli Pangabean, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh dari tingkat pusat.
“Kami di DPN mendukung langkah PERADI Padang dalam menjaga profesionalitas dan marwah advokat. Kehadiran advokat bukan hanya untuk membela klien, tetapi juga untuk menjaga tegaknya hukum dengan hati nurani dan tanggung jawab moral,” ucapnya.
Kehadiran Kapolda, Kajati, dan Ketua PTUN menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum hanya dapat terjaga bila integritas, profesionalitas, dan sinergi selalu berjalan beriringan (YF)