• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Ketua Pemuda Tarbiyah Ingatkan Masyarakat Tolak Politik Uang 

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in PEMILU
166 2
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Kecurangan pemilu terutama praktik politik uang (money politics) menjadi sorotan utama menjelang hari pencoblosan kertas suara, pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Pemuda Tarbiyah Sumatera Barat, Muhammad Arif, S.H.I mengatakan, masyarakat Sumatera Barat harus berani menolak praktik politik uang agar pemilu 2024 berjalan jujur, bermartabat, dan demokratis.

“Praktik politik uang merupakan musuh bersama, tugas kita harus mampu melawan, mencabut sampai ke akar-akarnya,” Ujar Muhammad Arif, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Arif, politik uang merusak pesta demokrasi yang mengakibatkan suara rakyat dalam pemilu 2024 tidak bernilai. Sementara suara rakyat sangat berharga dan negara mengancam pelaku kejahatan politik uang dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

“Kalau kita lihat sanksi terhadap pelaku kejahatan politik uang di Pasal 523 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimasa tenang, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta, sementara pada ayat (3) ancaman pidana bagi pelaku kejahatan politik uang pada hari pemungutan suara ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp. 36 juta” Ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam Islam praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Masyarakat Minang terkenal dengan adat dan religiusnya, apalagi setelah disahkannya UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, dengan jelas negara telah mengakui karakteristik masyarakat Sumatera Barat adalah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan tentunya kita harus berpegang teguh kepada pedoman agama,” sebutnya.

Kemudian Muhammad Arif juga mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya masing-masing ditanggal 14 Februari 2024.

“Kita juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS dan memberikan suara sesuai dengan pilihannya, dan suara ini lah yang akan menentukan arah negara dalam lima tahun kedepan,” ungkapnya. (FMZ)

Previous Post

Perkuat Pengawasan Partisipatif Pada Pemilih Pemula, Bawaslu Kota Pariaman Laksanakan Sosialisasi

Next Post

Diskusi Publik “Saatnya Anak Muda Memilih!!!”

Next Post
Diskusi Publik “Saatnya Anak Muda Memilih!!!”

Diskusi Publik "Saatnya Anak Muda Memilih!!!"

Recommended.

Community Development di Sumatera Barat Membangun Masyarakat yang Mandiri dan Berkembang

Community Development di Sumatera Barat Membangun Masyarakat yang Mandiri dan Berkembang

23 Juni 2023 | 11:08
Vaksinasi Gubernur dan SKPD di Lingkungan Pemrov Sumatera Barat

Vaksinasi Gubernur dan SKPD di Lingkungan Pemrov Sumatera Barat

9 Maret 2021 | 11:38

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In