• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home SUMBAR

Memelihara Telur Tukik Tanpa Izin Masih Marak Terjadi, LBH GP Ansor Adakan Diskusi Dengan Akademisi

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
4 tahun ago
in SUMBAR
146 11
Memelihara Telur Tukik Tanpa Izin Masih Marak Terjadi, LBH GP Ansor Adakan Diskusi Dengan Akademisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- LBH GP Ansor Sumbar jalin Kerja sama dengan praktisi dan akademisi yang fokus dan peduli habitat penyu. Salah satunya Prodi pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Perairan,Pesisir dan Kelautan Universitas Bung Harta Padang pada Senin,20 juni 2022 dengan mengadakan diskusi mengenai UU Konservasi Sumber Daya Alam No 5 Tahun 1990
Salah satu biota laut yang kian terancam habitatnya ini, diakibatkan karena masyarakat mengambil telur secara paksa dan kemudian memelihara telur tukik tersebut untuk tujuan komersil. Persoalan tersebut sampai hari ini jadi ancaman sekaligus ‘pekerjaan rumah’ bagi dinas terkait .

‘’Saya tentu ingin adanya regulasi yang tegas terhadap persoalan konservasi telur tukik tanpa izin hari ini. Karena jika tidak , maka keberlangsungan hidup penyu jadi terancam. Maka perlu adanya beberapa poin penting aturan main untuk lebih tegas, tentu larangan masyarakat untuk memelihara tukik atau penyu tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Tepatnya di Pasal 21 ayat 2, di sana tertulis di poin (a) dan poin (b) yang mengatakan, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.Jadi dalam artian memelihara tukik itu, tidak boleh menyimpan, baik dalam keadaan mati, maupun dalam keadaan hidup. Itu dasar hukumnya kuat,’’tegas Dr Harfiandri Damanuri S.Pi MSc, Ketua Program Pascasarjana SP2K Universitas Bung Hatta (UBH) dalam diskusi bersama kawan kawan mahasiswa pascasarjana.

Eko Kurniawan Ketua LBH GP Ansor Sumbar juga menilai UU konservasi Sumber Daya Alam No 5 Tahun 1990 memiliki peranan dalam regulasi menyelamat Satwa langka dan terancam punah.

“Selama lebih kurang 32 tahun UU ini lahir, persoalan perlindungan hukum Satwa dilindungi di negara kita membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap hewan dilindungi,” jelasnya.
Ia juga berharap ini musti dicarikan penyelesaian secara pendekatan edukasi kepada segenap masyarakat. Hal ini pun selalu ia sampaikan di setiap kesempatan, terutama diskusi bersama mahasiswa pascasarjana Prodi

Sumber Daya Perairan, Pesisir dan Kelautan Universitas Bung Hatta di ruang sekretariat Prodi PSP2K kampus UBH Ulak Karang Padang .

Dengan adanya diskusi tersebut, maka Prodi SP2K UBH Padang dan LBH GP Ansor Sumbar mengajak masyarakat agar lebih tahu seputar habitat penyu dan sebagainya. Karena hasil diskusi memberikan sumbangsih kemajuan ilmu pengetahuan dunia konservasi laut terkhusus di Pulau Sumatra. Penyu butuh kepedulian kita bersama. (*)

Previous Post

Ratih Sanggarwati Lantik Yuhilda Darwis Sebagai Ketua KICI Wilayah Sumatera Barat

Next Post

UMNatsir Bukittinggi Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ulas Aturan Baru Akreditas Perguruan Tinggi

Next Post
UMNatsir Bukittinggi Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ulas Aturan Baru Akreditas Perguruan Tinggi

UMNatsir Bukittinggi Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ulas Aturan Baru Akreditas Perguruan Tinggi

Recommended.

KPU RI Gelar Rapat Evaluasi Debat Kedua Pilpres 2024: Periksa Komplain dan Catatan Pasangan Calon

KPU RI Gelar Rapat Evaluasi Debat Kedua Pilpres 2024: Periksa Komplain dan Catatan Pasangan Calon

27 Desember 2023 | 10:52
Kolaborasi Unand dan 72 Perguruan Tinggi pada KKN Kebangsaan di Palangkaraya

Kolaborasi Unand dan 72 Perguruan Tinggi pada KKN Kebangsaan di Palangkaraya

17 Juli 2022 | 16:55

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In