Sumbarmadani.com-Dalam rangka memahami aturan baru terkait regulasi tentang akreditasi tahun 2022, Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi melaksanakan Webinar untuk membahas persoalan tersebut. Menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Ari Purbayanto, Direktur Dewan Eksekutif BAN PT. Selain itu turut berhadir Afdalisma, SH.,M.Pd Kepala LLDIKTI Wilayah X pada kegiatan tersebut (21/06).
Dalam Sambutannya, Rektor UMN Yarsi Bukittinggi Afridian Wirahadi Ahmad, SE.,M.Sc.Ak, CA menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pihak Universitas dalam memahami regulasi terkait akreditasi Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh BAN PT.
“Harapannya dengan kegiatan ini menjadikan Perguruan tinggi yang berhadir semakin mendalami aturan tersebut. Selain itu wacana-wacana baru yang berkembang terkait akreditasi semakin dipahami oleh pihak universitas yang berhadir” Ujar Afridian
Selanjutnya webinar dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 10 Afdalisma, SH.,M.Pd. Kepala LLDIKTI Wilayah 10 yang baru dilantik pada 07 Juni 2022 ini, Mengurai data tentang kampus yang sudah diakreditasi di wilayah X. Masih ada 122 Perguruan Tinggi di Sumatera Barat yang belum terakreditasi, Riau ada sebanyak 75 Perguruan Tinggi , Jambi ada sebanyak 34 Perguruan Tinggi serta kepulauan riau ada 40 Perguruan Tinggi yang belum terkakreditasi.
“Perguruan tinggi harus memahami bahwa akreditasi adalah hal yang saat penting bagi suatu perguruan tinggi. Akreditas adalah hal yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi. Dengan adanya akreditasi yang baik, maka akan menjadi nilai jual dari Perguruan Tinggi, baik kepada calon Mahasiswa maupun kepada lembaga lain yang bekerjasama dengan Universitas.” Ulas Afdalisma
Afdalisma juga mengapresiasi webinar tersebut yang diangkatkan oleh UMN Yarsi Bukittingi. Afdalisma berharap UMN Yarsi Bukittingi mampu memanfaatkan Program kampus merdeka belajar dengan optimal. Program ini diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, sehingga mampu bersaing dengan tuntutan zaman kedepannya
Setelah pengantar oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X , Webinar dilanjutkan dengan pembicara utama pada kegiatan tersebut Prof. Dr. Ari Purbayanto, Direktur Dewan Eksekutif BAN PT. Dalam uraiannya, Kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara baik, konsisten dan berkelanjutan karena penjaminan mutu perguruan tinggi sifatnya dinamis. Bisa jadi hari ini perguruan tinggi mendapatkan akreditas baik, bukan tidak mungkin kedepannya bisa turun atau sebaliknya.
“BAN PT diberikan kewenangan untuk menyebarluaskan paradigma baru dalam pengelolaan perguruan tinggi. ada beberapa aturan baru terkait proses akreditasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Aturan tersebut terdapat dalam Per BAN PT Nomor 22 tahun 2022 dan Per BAN PT Nomor 23 Tahun 2022. Dalam aturan baru tersebut tidak ada lagi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang terdiri dari Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), Namun basis data yang diambil adalah pada PDDIKTI.” Tegas Ari.
Maka seluruh data dan dokumen Perguruan Tinggi akan dipantau pada PDDIKTI. Kalau gagal dipantau, maka akan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki. Jika telah diberikan perpanjangan selama 6 bulan tidak diperbaiki, maka akan diberikan waktu selama 3 bulan. Jika tidak kunjung diperbaiki, maka akan dilanjutkan dengan penurunan akreditas bahkan sampai pencabutan akreditas
“Cukup memonitor, memperbaiki ataupun mengupdate data di PDDIKTI. Menjadi pangkalan data penting. Untuk pemantauan data perguruan tinggi dapat mengakses pada http://api.kemdikbud.go.id:8243/pddikti/1.2. Harapannya setiap Perguruan tinggi dapat melakukan update data, baik profil Perguruan tinggi, Data Mahasiswa dan lulusan ” Terang Ari
Maka penutup pada webinar tersebut, Strategi yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mencapai akreditas unggul adalah dengan meninngkatkan Dukungan sarana dan prasarana. Dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul, kurikukum pendidikan yang termutakhirkan sesuai kebutuhan dunia industri dan pasar kerja. Kemudian Sistem penjaminan mutu, Input mahasiswa yang terseleksi dan terjaga kontinuitasnya, ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai. Selanjutnya penyelenggaran pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu serta pelaksaaan penjaminan mutu eksternal hingga pelaksanaan sertifikasi keahlian yang diterima di dunia kerja. (YF)