Sumbarmadani.com- Pemuda Perti Sumatera Barat meminta pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan terkait penyimpangan seksual atau LGBTQ yang semakin marak. Ketua Pemuda Perti Sumatera Barat, Muhammad Arif, menyatakan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan falsafah adat Minangkabau, yaitu adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, yang tercantum dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
“Perilaku menyimpang ini tidak mencerminkan identitas budaya Minangkabau dan perlu ditindak tegas,” ujar Muhammad Arif.
Menurut Arif, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang LGBT. “Kami mendesak Pemprov Sumatera Barat untuk menerbitkan perda tentang pencegahan dan penanganan LGBT. Dalam banyak kasus, mereka hanya diberi pembinaan kecuali ketika korban melapor seperti kasus RA dan AA yang terjadi sekarang ini. Barulah polisi bisa bekerja,” jelasnya.
Selain itu, Arif juga meminta para wali nagari untuk mengeluarkan peraturan nagari (Perna) terkait pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang LGBT. “Di tingkat nagari harus ada perna yang mengatur sanksi bagi pelaku LGBT, dan adat salingka nagari harus ditegakkan karena ini juga amanah undang-undang,” tambahnya.
Muhammad Arif juga menekankan pentingnya peran aktif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ninik Mamak dalam mencegah perilaku menyimpang LGBT di Sumatera Barat. “Sekarang mereka korban, dan selanjutnya mereka akan menjadi pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, Arif mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kasus pelecehan seksual oleh oknum ustaz RA dan AA terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam. “Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini sehingga ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya. (*)