Sumbarmadani.com- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Matur Kabupaten Agam secara resmi mengumumkan nama-nama anggota terpilih Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum 2024 se Kecamatan Matur.
Proses ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan seleksi pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se-Kecamatan Matur, bersama ini Panwaslu Kecamatan Matur mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa se Kecamatan Matur. Untuk pengumuman nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih dapat di unduh dan di download pada link dibawah :
Link Pengumuman: Pengumuman PTPS Terpilih se-Kecamatan Matur (EL)