sumbarmadani – Sebanyak 1.721 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Agam dilantik. Ribuan pengawas yang berasal dari 16 kecamatan itu dilantik dan di beri pembekalan secara serentak pada Rabu (10/7), di masing-masing kecamatan di bawah jajaran BAWASLU AGAM.
Sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor : 090/KP.00/K.SB-01/07/2024 tentang Pengangkatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemungutan Suara Ulang Dewan Perwakilan Daerah di Sumatera Barat. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, BAWASLU AGAM melantik pelaksana tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan dihelat pada Sabtu (13/7), mendatang.
Salah satu kecamatan yang melakukan pelantikan dan pembekalan PTPS adalah kecamatan Ampek. Dihadiri oleh anggota BAWASLU Propinsi Sumatera Barat, yang diwakili oleh Benny Azis, serta BAWASLU Kabupaten Agam yang diwakili oleh Feri Irawan telah melantik sebanyak 147 orang Pengawas TPS.
Dihadapan PTPS yang baru dilantik Benny Azis berpesan. Jadikanlah amanah ini sebagai pengabdian yg terbaik. Semua laporan harus dituangkan secara jelas, supaya terjadi lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Sementara itu, BAWASLU AGAM yang diwakili oleh Feri Irawan menegaskan, PTPS harus bekerja sesuai teknis, serta memahami regulasi. Koordinator divisi penanganan pelanggaran itu menekankan, PTPS harus memahami tahapan demi tahapan dari pemilihan itu sendiri.
Penekanan tersebut diamini langsung PANWASCAM Ampek Angkek. Septia Nanda yang membawahi divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas menyebut, “bekerja di Pengawasan ini, tak terlepas dari koordinasi dan komunikasi”. “Koordinasi serta komunikasi yang baik, akan menghasilkan pengawasan yang maksimal dan efisien”, imbuhnya. (*)