Lampung,Adalah sebuah provinsi di bagian Ujung selatan Pulau Sumatra,Indonesia.atau biasa kita kenal sebagai gerbangnya pulau Sumatra. dari gelar dan julukan yang dimiliki oleh provinsi Lampung tersebut membawa ekspektasi kita kearah bahwa provinsi ini dapat lebih maju. dari segi komoditas pokok dan juga pariwisata lampung,pemerintah provinsi lampung seharusnya sangat bisa memaksimalkan potensi kedaerahan tersebut untuk kemajuan ekonomi, sedikit penulis akan menyampaikan pandangan terkait problematika yang sedang hangat di provinsi sai bumi ruwa jurai serta kritik dan evaluasi subjektif untuk pemerintahan provinsi lampung dalam tulisan ini,akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh seorang putra daerah lampung yang sedang menempuh Pendidikan di Australia pemuda tersebut Bernama bimo yudho saputro jagat media maya dihebohkan dengan video berdurasi 3 menit yang mana per hari ini provinsi lampung menjadi perhatian public karena video tersebut,pasalnya didalam video berdurasi 3 menit itu berisikan kritikannya terhadap pemerintahan provinsi lampung yang menurutnya kinerjanya tidak terlihat.dari pembangunan infrastruktur jalan dan mangkraknya proyek pusat pemerintahan provinsi lampung yaitu kota baru,pungli,praktik kkn,kurang stabilnya harga hasil pertanian di lampung hingga bobroknya system Pendidikan di provinsi lampung pun menjadi kritikannya didukung oleh fakta-fakta yang ada dilapangan dan banyaknya masyarakat lampung sendiri pun angkat suara soal problematika ini namun alih-alih merespon dengan baik,respon yang diberikan pemerintah justru menunjukkan sentimentnya terhadap kritikan yang disampaikan pemuda tersebut,seorang advokat di provinsi lampung justru melaporkan ia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,sangat di sayangkan bagi seorang akademisi dan juga seorang advokat menunjukkan sikap tersebut terhadap seorang pemuda yang mencoba menyampaikan aspirasinya dari hal ini saja kita sebagai masyarakat bisa menilai sendiri,yang dipermasalahkan dari kritikan bima didalam video tersebut adalah kata “dajjal” menurut pandangan penulis tidak ada unsur pidana yang menistakan suatu bangsa,suku,ras dan agama ataupun hoaks dengan yang disampaikan oleh si bima ini,karena apa yang disampaikan oleh si bima adalah bentuk kekecawaanya terhadap pemerintahan provinsi lampung yang mungkin jika dia tidak menggunakan kata-kata tersebut sulit untuk dapat sampai atau didengarkan aspirasinya oleh pemerintah,bahkan menurut penulis dengan adanya kejadian ini dengan respon pelaporan terhadap seseorang yang menyampaikan aspirasinya adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak seseorang untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum di undang-undang sendiri pun sudah tertulis dengan jelas pada Pasal 28 UUD 1945 yang didalam pasal tersebut berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”,tapi ini malah dilaporkan,jika kita memahami konsep tentang pemenuhan suatu bidang kegiatan atau kerja kemanusiaan yang mana sebagai manusia yang fitrahnya hanif atau selalu berorientasi pada kebenaran maka kebermanfaatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu bentuk keharusan,ini yang seharusnya di pahami oleh pemerintah kita di Indonesia maka konsep tersebut jika dapat diimplementasikan penulis meyakini tidak adanya lagi pemerintahan yang kerjanya setengah-setengah atau kalau tidak viral seperti ini tidak ada pergerakan dan bentuk kerja nyata,pertanyaannya apa yang dibutuhkan suatu daerah atau negara untuk maju,jawabannya adalah keadilan sosial dan keadilan ekonomi yang diwujudkan yang mana ini harus didukung oleh setiap elemen masyarakat yang ada,gotong royong istilahnya siapapun bisa membawa suatu perubahan untuk kemajuan suatu peradaban,untuk pemerintahan lampung dan juga pemerintah Indonesia perlu diingat bahwa kualitas yang harus dipunyai oleh setiap pemimpin ialah rasa kemanusiaan yang tinggi sebagai bentuk kecintaannya terhadap kebenaran sehingga bukan hal yang mustahil untuk mewujudkan keadilan sosial dan juga keadilan ekonomi di Indonesia umumnya dan provinsi lampung khususnya,sudah saatnya kita berbenah untuk provinsi lampung yang lebih maju dan dapat bersaing dengan daerah-daerah lainnya,sangat banyak sekali sektor- sektor yang bis akita maksimalkan di provinsi tercinta kita ini. sekian dari penulis jika ada salah kata yang kurang berkenan itu murni berasal dari penulis jika ada suatu kebenaran yang disampaikan serta merta itu hanyalah milik ALLAH SWT,Panjang umur perjuangan viva la revolucianal
-santzu,bandar lampung 17 april 2023