Sumbarmadani.com- Minggu, 8 September 2024 pukul 23:59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam resmi menutup penerimaan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam. Empat pasangan calon yang sebelumnya mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan penelitian awal oleh KPU Agam. Oleh karena itu, KPU Agam memberikan kesempatan bagi para calon untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Selama masa perbaikan tersebut, KPU Agam memaksimalkan fungsi help desk di kantor KPU Agam, untuk membantu Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pada akhirnya, semua pasangan calon berhasil menyerahkan dokumen perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Penyerahan dokumen perbaikan pertama kali dilakukan oleh pasangan calon Andri Warman dan Martias Wanto pada hari Sabtu, 7 September 2024. Selanjutnya, pasangan calon Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda juga menyerahkan dokumen pada hari yang sama. Pada hari Minggu, 8 September 2024, pasangan calon Irwan Fikri dan Asra Faber menyerahkan dokumen mereka, disusul oleh pasangan calon Benni Warlis dan Muhammad Iqbal yang menjadi pasangan terakhir menyerahkan dokumen perbaikan.
KPU Agam telah memberikan bukti tanda terima kepada keempat pasangan calon setelah dokumen perbaikan diserahkan. Dengan ini, semua pasangan calon memiliki status dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai calon resmi yang akan berkompetisi dalam Pilkada Agam pada 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU Agam akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah diserahkan. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 14 September 2024. Namun, KPU Agam menargetkan agar penelitian ini dapat diselesaikan pada 13 September 2024, sehingga hasilnya dapat langsung diserahkan kepada pasangan calon pada 14 September 2024.
Perbedaan dalam penelitian administrasi pada masa perbaikan terletak pada status penilaian dokumen. Pada tahap awal, dokumen yang tidak sesuai dinyatakan belum benar, sementara pada penelitian perbaikan, dokumen yang tidak memenuhi syarat akan dinyatakan tidak benar. Dokumen dengan status “tidak benar” dapat membuat pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak akan dapat melanjutkan proses pencalonan dan otomatis gugur. Namun, pasangan calon yang merasa keberatan dengan keputusan KPU masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu Agam. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh putusan sengketa di Bawaslu, jika ada. (YF)