• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 61 Hari, Audy Joinaldy Diusulkan Sebagai Plt

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in PEMILU
145 6
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 61 Hari, Audy Joinaldy Diusulkan Sebagai Plt
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com– Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah secara resmi mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 pada tanggal 3 September 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Mendagri yang disampaikan pada 30 Agustus 2024, di mana kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada serentak diharuskan mengajukan cuti.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, mengonfirmasi bahwa pengajuan cuti ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Permohonannya diajukan sejak 3 September lalu, dan ini menunjukkan kepatuhan Gubernur Mahyeldi terhadap ketentuan yang ada,” jelas Mursalim. Gubernur Mahyeldi akan menjalani masa cuti mulai 24 September hingga 23 November 2024, dengan total durasi cuti kampanye selama 61 hari.

Selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Usulan ini juga telah disampaikan dalam surat permohonan yang dikirim ke Mendagri, bersama dengan permohonan cuti di luar tanggungan negara. “Dalam surat tersebut, permohonan inti ada dua: izin cuti dan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama masa kampanye,” tambah Mursalim.

Terkait keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan sepenuhnya, pihak Pemerintah Provinsi Sumbar masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, belum ada balasan dari Mendagri mengenai penunjukan Audy Joinaldy sebagai Plt Gubernur selama masa kampanye Pilgub berlangsung.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada wajib menyerahkan surat izin cuti tertulis di luar tanggungan negara. Izin cuti ini harus diserahkan kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. “Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memasuki masa kampanye,” kata Ory.

Ory juga menambahkan bahwa surat izin cuti kampanye ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan kembali seorang kepala daerah. Dengan demikian, izin yang diajukan oleh Gubernur Mahyeldi diharapkan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada serentak 2024.

Dengan kampanye Pilgub Sumbar yang semakin dekat, Gubernur Mahyeldi mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memastikan segala proses berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Keputusan ini juga mencerminkan komitmennya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.(*)

Previous Post

Polda Sumbar Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Karangan Bunga Banjiri Mapolda

Next Post

BEM SI Kerakyatan Ultimatum Nawadosa 10 tahun Jokowidodo

Next Post
BEM SI Kerakyatan Ultimatum Nawadosa 10 tahun Jokowidodo

BEM SI Kerakyatan Ultimatum Nawadosa 10 tahun Jokowidodo

Recommended.

Syafrizal Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum Pemuda PERTI Kabupaten Solok

Syafrizal Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum Pemuda PERTI Kabupaten Solok

22 Desember 2024 | 17:50
Banyak Kejanggalan Data, Posko Bersama Pemuda Klarifikasi Kondisi Nyata Data Lapangan

Banyak Kejanggalan Data, Posko Bersama Pemuda Klarifikasi Kondisi Nyata Data Lapangan

13 Maret 2022 | 15:55

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In