Sumbarmadani.com– Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah secara resmi mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 pada tanggal 3 September 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Mendagri yang disampaikan pada 30 Agustus 2024, di mana kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada serentak diharuskan mengajukan cuti.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, mengonfirmasi bahwa pengajuan cuti ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Permohonannya diajukan sejak 3 September lalu, dan ini menunjukkan kepatuhan Gubernur Mahyeldi terhadap ketentuan yang ada,” jelas Mursalim. Gubernur Mahyeldi akan menjalani masa cuti mulai 24 September hingga 23 November 2024, dengan total durasi cuti kampanye selama 61 hari.
Selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Usulan ini juga telah disampaikan dalam surat permohonan yang dikirim ke Mendagri, bersama dengan permohonan cuti di luar tanggungan negara. “Dalam surat tersebut, permohonan inti ada dua: izin cuti dan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama masa kampanye,” tambah Mursalim.
Terkait keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan sepenuhnya, pihak Pemerintah Provinsi Sumbar masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, belum ada balasan dari Mendagri mengenai penunjukan Audy Joinaldy sebagai Plt Gubernur selama masa kampanye Pilgub berlangsung.
Di sisi lain, Komisioner KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada wajib menyerahkan surat izin cuti tertulis di luar tanggungan negara. Izin cuti ini harus diserahkan kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. “Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memasuki masa kampanye,” kata Ory.
Ory juga menambahkan bahwa surat izin cuti kampanye ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan kembali seorang kepala daerah. Dengan demikian, izin yang diajukan oleh Gubernur Mahyeldi diharapkan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
Dengan kampanye Pilgub Sumbar yang semakin dekat, Gubernur Mahyeldi mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memastikan segala proses berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Keputusan ini juga mencerminkan komitmennya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.(*)