• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home OPINI

Dampak Hukum Nikah Siri Pada Praktik Poligami: Istri dan Anak Menjadi Korban

Oleh: Elga Maidison S.HI

Ifdal Lillahi by Ifdal Lillahi
2 tahun ago
in OPINI, Padang, SUMBAR
165 7
Dampak Hukum Nikah Siri Pada Praktik Poligami: Istri dan Anak Menjadi Korban
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Praktik poligami dengan cara nikah siri terus menimbulkan dampak hukum yang signifikan, khususnya terhadap istri kedua yang dinikahi tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Istri kedua dalam pernikahan siri tidak hanya kehilangan hak-hak dasarnya, tetapi juga menghadapi berbagai masalah keperdataan, yang mengakibatkan ketidakadilan bagi dirinya dan anak-anak hasil pernikahan tersebut.

Dalam kasus nikah siri, istri kedua tidak dapat menuntut suaminya untuk memberikan nafkah lahir maupun batin jika suami meninggalkannya atau terjadi perceraian. Hal ini terjadi karena pernikahan siri tidak diakui oleh hukum negara. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri juga menghadapi tantangan besar karena, secara hukum, mereka tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya.

Salah satu persoalan mendesak yang timbul dari pernikahan siri adalah kesulitan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Banyak anak dari pernikahan siri kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan membuat Kartu Keluarga (KK). Situasi ini berdampak langsung pada akses pendidikan anak-anak tersebut, karena akta kelahiran dan KK sering kali menjadi syarat penting untuk pendaftaran sekolah.

Lebih lanjut, istri yang dinikahi secara siri juga tidak dapat menuntut hak-hak pewarisannya jika suami meninggal dunia. Sebagai istri yang pernikahannya tidak diakui oleh negara, istri siri tidak berhak atas warisan suaminya. Meskipun isbat nikah (proses pengesahan pernikahan oleh pengadilan) dapat diajukan untuk melegalkan pernikahan siri, tidak semua permohonan tersebut dapat dikabulkan. Pengadilan sering kali menolak permohonan isbat nikah jika ditemukan masih adanya ikatan perkawinan sah dengan istri pertama.

Keadaan ini jelas menunjukkan bahwa istri dan anak-anak hasil pernikahan siri adalah pihak yang paling dirugikan. Ketidakpastian status hukum mereka tidak hanya mempengaruhi hak-hak keperdataan, tetapi juga menciptakan hambatan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan yang penting bagi kehidupan sehari-hari.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan nikah siri ini, baik melalui edukasi hukum maupun solusi regulasi yang lebih inklusif, guna melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi korban dalam praktik poligami dengan nikah siri.(*)

**Elga Maidison merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Padang, Pengacara Syariah Aktif di Pengadilan Padang, dan Alumni Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang.

Previous Post

Kunjungan Mendadak Vasko Ruseimy: Warga Panti Utara Sampaikan Aspirasi untuk Pembangunan Daerah

Next Post

Desa Wisata Kubu Gadang Wakili Sumbar di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

Next Post
Desa Wisata Kubu Gadang Wakili Sumbar di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

Desa Wisata Kubu Gadang Wakili Sumbar di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

Recommended.

Polri Rilis Mutasi Pejabat Tinggi dan Menengah di Polda Sumatera Barat

Polri Rilis Mutasi Pejabat Tinggi dan Menengah di Polda Sumatera Barat

28 Desember 2023 | 21:18
Waspada, Kota Padang Berpotensi Tsunami Hingga Ketinggian 10 M

Waspada, Kota Padang Berpotensi Tsunami Hingga Ketinggian 10 M

4 Oktober 2022 | 22:23

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In