• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LaNyalla Apresiasi Putusan MK Hapus PT 20 Persen: Momentum Perubahan Fundamental Demokrasi

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in NASIONAL
146 5
LaNyalla Apresiasi Putusan MK Hapus PT 20 Persen: Momentum Perubahan Fundamental Demokrasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-  Mantan Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah kemunduran demokrasi dan membuka peluang bagi lebih banyak warga negara untuk maju sebagai pemimpin nasional.

LaNyalla yang sebelumnya pernah mengajukan uji materi (judicial review) atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut bahwa perubahan pandangan hakim MK patut diapresiasi. “Setelah 33 kali menolak gugatan serupa, termasuk yang diajukan oleh DPD RI, kali ini MK menyadari pentingnya mencegah dominasi partai politik yang membatasi ruang demokrasi,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Menurut LaNyalla, penghapusan PT 20 persen ini harus menjadi pijakan untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia, kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ia menegaskan bahwa demokrasi langsung yang diterapkan saat ini menimbulkan biaya politik yang tinggi dan cenderung bergantung pada popularitas serta elektabilitas yang dapat direkayasa.

“Demokrasi langsung hanya menghasilkan biaya tinggi dan melibatkan kepentingan bandar pembiaya. Suara seorang guru besar dihitung sama dengan mahasiswa semester satu. Kita perlu reformasi menyeluruh agar pemilihan presiden dilakukan oleh para hikmat di MPR, yang akan menilai calon berdasarkan integritas, intelektualitas, dan moralitas,” tegasnya.

LaNyalla juga berharap putusan ini diikuti dengan revisi undang-undang terkait pemilu dan sistem ketatanegaraan. Ia mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan oleh lembaga tertinggi negara, MPR, yang tidak hanya diisi oleh DPR dari representasi partai, tetapi juga anggota independen dan para hikmat yang mencerminkan kehendak rakyat.

LaNyalla mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan momentum ini dengan mendorong reformasi sistem pemilu dan tata negara. “Presiden Prabowo memiliki semangat kembali ke Pancasila. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mewujudkan sistem yang benar-benar sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

DPD RI sebelumnya mengajukan judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022 pada 18 Februari 2022. Namun, pada 7 Juli 2022, MK melalui putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 menolak gugatan tersebut.

Namun, pada 2 Januari 2025, MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuka jalan untuk pencalonan presiden tanpa ambang batas dukungan partai politik.

“Dengan putusan ini, kita memiliki kesempatan untuk menata ulang demokrasi Indonesia agar lebih sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,” tutup LaNyalla. (*).

Previous Post

Aliansi Mahasiswa Solok Gelar Tasyakuran Prestasi Nasional, Dihadiri Tokoh-Tokoh Daerah

Next Post

Padang Dinobatkan sebagai Destinasi Wisata dengan Pertumbuhan Tercepat di Kalangan Wisatawan Mancanegara

Next Post
Padang Dinobatkan sebagai Destinasi Wisata dengan Pertumbuhan Tercepat di Kalangan Wisatawan Mancanegara

Padang Dinobatkan sebagai Destinasi Wisata dengan Pertumbuhan Tercepat di Kalangan Wisatawan Mancanegara

Recommended.

Istimewa

Satgas Saber Pungli Sumbar, Hadirkan Aplikasi Pengaduan

28 Agustus 2019 | 16:14
Bertentangan Dengan Tujuan Didirikan, KAMI: Perumda PSM Dibubarkan Saja Jika Tidak Efektif

Bertentangan Dengan Tujuan Didirikan, KAMI: Perumda PSM Dibubarkan Saja Jika Tidak Efektif

13 April 2022 | 06:04

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In