• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DAERAH Agam

Politisi Gerindra Nilai Penetapan Tersangka IC dan MW Janggal

sumbarmadani by sumbarmadani
6 tahun ago
in Agam, HUKUM
161 2
Politisi Gerindra Nilai Penetapan Tersangka IC dan MW Janggal

Sekretaris DPC Partai Gerindra Agam Rinal Wahyudi (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Penetapan  tersangka IC bersama MW dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan dinilai janggal oleh Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Rinal Wahyudi.

“Penetapan status tersangka sangat prematur dan janggal. Sangat kuat aroma politisnya, apalagi ini berkaitan dengan tahapan Pilkada Sumbar 2020 yang beberapa hari terakhir hasil survey pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri merupakan kandidat terkuat,” ujar Rinal Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka IC bersama MW hanya didasarkan kepada keterangan saksi saja, dimana dalam prinsip pemidanaan unus testis ulus testis, keterangan saksi saja dinilai tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menyangka seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana.

Kemudian  juga harus diingat bahwa pernyataan atau pengakuan dari saudara ES yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik patut dan selayaknya diuji kebenarannya.

“Tidak bisa penyidik Polda Sumbar menyimpulkan terjadinya tindak pidana hanya berdasarkan opini dan asumsi dari seorang ES, kemudian membebankan pemidanaan kepada IC. Guna mengecek kebenaran pernyataan ES tersebut, apakah penyidik Polda Sumbar telah melakukan konfrontir antara ES dan IC,” sebutnya.

Ia juga menyayangkan apabila dasar penetapan tersangka IC semata karena keterangan saudara ES, sebagaimana diketahui dari pemberitaan berbagai media bahwa IC yang menyuruh melakukan.

“Mengapa saudara IC yang dibebankan pidana pokoknya. Makanya melalui beberapa analisa tersebut kami menilai adanya kejanggalan yang mengarah pada tekanan eksternal,” katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agam  Matthias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (ril/Fadil)

Previous Post

Haul Ke-50 Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Tarbiyah-Perti Lakukan Persiapan

Next Post

Tips Anti Galau Belajar Bahasa Inggris Selama Masa Pandemi Covid-19

Next Post
Tips Anti Galau Belajar Bahasa Inggris  Selama Masa Pandemi Covid-19

Tips Anti Galau Belajar Bahasa Inggris Selama Masa Pandemi Covid-19

Recommended.

Silaturahmi Ketum PP PERTI Dan Komisi VIII DPR RI Di Ponpes As-Salam Sijunjung

Silaturahmi Ketum PP PERTI Dan Komisi VIII DPR RI Di Ponpes As-Salam Sijunjung

1 Juni 2023 | 02:23
Pengurus Cabang Perti Kota Padang, Prof. Dr. H. Salmadanis, MA: Mari Semarakkan Festival Surau 2024

Dewan Juri Berpengalaman Siap Meriahkan Festival Surau 2024

7 Juli 2024 | 16:37

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In