Sumbarmadani.com-Penetapan tersangka IC bersama MW dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan dinilai janggal oleh Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Rinal Wahyudi.
“Penetapan status tersangka sangat prematur dan janggal. Sangat kuat aroma politisnya, apalagi ini berkaitan dengan tahapan Pilkada Sumbar 2020 yang beberapa hari terakhir hasil survey pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri merupakan kandidat terkuat,” ujar Rinal Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka IC bersama MW hanya didasarkan kepada keterangan saksi saja, dimana dalam prinsip pemidanaan unus testis ulus testis, keterangan saksi saja dinilai tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menyangka seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana.
Kemudian juga harus diingat bahwa pernyataan atau pengakuan dari saudara ES yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik patut dan selayaknya diuji kebenarannya.
“Tidak bisa penyidik Polda Sumbar menyimpulkan terjadinya tindak pidana hanya berdasarkan opini dan asumsi dari seorang ES, kemudian membebankan pemidanaan kepada IC. Guna mengecek kebenaran pernyataan ES tersebut, apakah penyidik Polda Sumbar telah melakukan konfrontir antara ES dan IC,” sebutnya.
Ia juga menyayangkan apabila dasar penetapan tersangka IC semata karena keterangan saudara ES, sebagaimana diketahui dari pemberitaan berbagai media bahwa IC yang menyuruh melakukan.
“Mengapa saudara IC yang dibebankan pidana pokoknya. Makanya melalui beberapa analisa tersebut kami menilai adanya kejanggalan yang mengarah pada tekanan eksternal,” katanya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Matthias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (ril/Fadil)