• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kabar Bahagia Bagi ASN, THR 2022 dan Gaji Ke-13 Serta Tukin 50% Akan Segera Dicairkan

Berikut Tata Cara Pencairan dan Besaran Tunjangannya

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
4 tahun ago
in EKONOMI, NASIONAL, RAMADHAN
153 8
Kabar Bahagia Bagi ASN, THR 2022 dan Gaji Ke-13 Serta Tukin 50% Akan Segera Dicairkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – Pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akhirnya dijawab oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Jokowi memastikan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair dalam waktu dekat. Kepastian tersebut disampaikan Jokowi melalui pidatonya pada hari Kamis (14/4).

Jokowi menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan menerima tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tukin tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Jokowi mengatakan pencairan dana ini memang selalu dinantikan oleh berbagai pihak menjelang Lebaran seperti saat ini. “Berbeda dengan tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tidak ada tukin seperti saat ini,” sampai Presiden RI tersebut.

Saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan tentang THR bagi PNS untuk tahun 2022. Aturan tersebut memuat tentang ketentuan-ketentuan mengenai pencairan THR dan juga tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi para ASN, baik di daerah ataupun pusat dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Jokowi.

Jokowi juga berharap dengan adanya aturan kebijakan ini, daya beli masyarakat bisa lebih meningkat agar bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi dalam lingkup nasional.

Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan bahwa tentang ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Untuk jumlah besarannya, Jokowi juga menjelaskan secara langsung dengan detail jumlah pencairan sebagai berikut:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Besaran jumlah pencairan tersebut akan menjadi rujukan untuk jumlah pencairan THR PNS tahun 2022 dan juga tukin 50%. (ASK)

Previous Post

Akibat Buruknya Sistem Manajemen dan Pelayanan, Traveloka Dikecam GARDA NKRI

Next Post

Rekrutmen Bersama BUMN 2022! Dibutuhkan 2.700 Posisi Untuk Mengisi 50 BUMN di Indonesia

Next Post
Rekrutmen Bersama BUMN 2022! Dibutuhkan 2.700 Posisi Untuk Mengisi 50 BUMN di Indonesia

Rekrutmen Bersama BUMN 2022! Dibutuhkan 2.700 Posisi Untuk Mengisi 50 BUMN di Indonesia

Recommended.

Masih Bisakah Mempercayai KPK?

Masih Bisakah Mempercayai KPK?

15 Juni 2023 | 20:30
Tantangan Perempuan Di Era Mega Proyek Aerocity Dalam Meningkatkan Kemajuan Ekonomi Kabupaten Majalengka

Tantangan Perempuan Di Era Mega Proyek Aerocity Dalam Meningkatkan Kemajuan Ekonomi Kabupaten Majalengka

11 Mei 2024 | 00:09

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In