Sumbarmadani.com – Pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akhirnya dijawab oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Jokowi memastikan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair dalam waktu dekat. Kepastian tersebut disampaikan Jokowi melalui pidatonya pada hari Kamis (14/4).
Jokowi menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan menerima tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tukin tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Jokowi mengatakan pencairan dana ini memang selalu dinantikan oleh berbagai pihak menjelang Lebaran seperti saat ini. “Berbeda dengan tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tidak ada tukin seperti saat ini,” sampai Presiden RI tersebut.
Saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan tentang THR bagi PNS untuk tahun 2022. Aturan tersebut memuat tentang ketentuan-ketentuan mengenai pencairan THR dan juga tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi para ASN, baik di daerah ataupun pusat dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Jokowi.
Jokowi juga berharap dengan adanya aturan kebijakan ini, daya beli masyarakat bisa lebih meningkat agar bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi dalam lingkup nasional.
Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan bahwa tentang ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Untuk jumlah besarannya, Jokowi juga menjelaskan secara langsung dengan detail jumlah pencairan sebagai berikut:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran jumlah pencairan tersebut akan menjadi rujukan untuk jumlah pencairan THR PNS tahun 2022 dan juga tukin 50%. (ASK)