• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DAERAH Padang

APK dan PK yang Melanggar Perda Tibum ditertibkan

sumbarmadani by sumbarmadani
7 tahun ago
in Padang
150 1
APK dan PK yang Melanggar Perda Tibum ditertibkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Padang menurunkan sejumlah baliho dan poster calon legislatif yang mengganggu ketertiban umum, Rabu, (23/1/2019).

Dalam penertiban, petugas melakukan penurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Padang Timur. Penertiban dimulai dari arah Jati, Jembatan Tamsis, Banda Bakali, Simpang Haru dan Marapalam.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padang, Bahrul Anwar mengungkapkan, Satpol PP Kota Padang telah menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan peraga kampanye (PK) di beberapa lokasi di Kota Padang.

“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kepada Satpol PP Kota Padang, akhirnya sejumlah APK dan PK yang melanggar Perda Tibum di turunkan oleh Satpol PP,” ujar Bahrul Anwar.

Menurutnya, selain dari poster dan baliho caleg, Satpol PP Kota Padang juga menertibkan iklan-iklan yang ditempel di pohon pelindung di beberapa titik lokasi di Kecamatan Padang Timur.

“Iklan-iklan yang di paku di pohon pelindung juga diturunkan. Informasinya, jika tidak selesai dalam beberapa waktu kedepan Satpol PP juga akan turun untuk menertibkan APK dan PK yang melanggar Perda Ketertiban Umum,” sebutnya. (Fdl)

Editor: Jufri R. U

Previous Post

Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terancam Batal

Next Post

Pelanggran Pidana Pemilu, KIPP Sumbar, Masyarakat Harus Mengawasi

Next Post
Terkait Dugaan Pelangaran Pidana Pemilu, KIPP Sumbar Datangi Bawaslu

Pelanggran Pidana Pemilu, KIPP Sumbar, Masyarakat Harus Mengawasi

Recommended.

#Kopilasireborn Gandeng Alko Untuk Kembangkan Kopi Di Kabupaten Agam

#Kopilasireborn Gandeng Alko Untuk Kembangkan Kopi Di Kabupaten Agam

27 Maret 2022 | 17:13
PC Perti Kota Padang Gelar Festival Surau Sebagai Rangkaian Milad Perti ke-96

PC Perti Kota Padang Gelar Festival Surau Sebagai Rangkaian Milad Perti ke-96

20 Juni 2024 | 14:16

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In