Sumbarmadani.com-Rentan terjadi pelanggran pidana pemilu, Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi KIPP Sumbar, Muhammad Arif menuturkan, pelanggaran pidana pemilu rentan terjadi, makanya KIPP Wilayah Sumbar melakukan pemantauan khusus terhadap proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Selain dari memantau proses penegakan hukum dugaan pelanggran pemilu, kita dari KIPP juga mengajak partisipasi masyarakat untuk pengawasan,” ujar Muhammad Arif, Jumat, (25/1/2019).
Menurut Arif, dalam masa kampanye masih terdapat beberapa persoalan dan perdebatan soal pemahaman defenisi kampanye, AKP, pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Ini berdampak terhadap penentuan unsur-unsur pidana yang dilanggar dan subjek hukum yang melakukan pelanggaran jika terdapat suatu peristiwa pidana pemilu.
Beberapa temuan dan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang sudah di proses oleh Gakkumdu, menjadi perhatian KIPP adalah temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kota Bukittinggi.
“Pelaku adalah salah seorang caleg DPRD Kota Bukittinggi dari partai PKS, Gakkumdu telah melakukan serangkaian kajian dan prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap penyidikan,” sebutnya.
“Demi tegaknya keadilan pemilu, masyarakat juga harus memantau dan mengikuti proses penegakan hukumnya agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan terhadap penanganan perkara tersebut. Kemudaian juga diharapkan kepada penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada dan tidak terpengaruh dengan kemungkinan-kemungkinan intervensi dari pihak luar,” sebutnya. (An)
Editor: Jufri R. U