Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Kepolisian Resort 50 Kota melakukan pengecekan terhadap adanya paket kiriman Tabloid Indonesia di PT. Pos Cabang Payakumbuh.
Pengecekan ini dilakukan sesuai surat dari Bawaslu Republik Indonesia tentang Penanganan Tabloid Indonesia Barokah. Dalam Tabloid Indonesia Barokah Edisi 1 Desember 2018 tersebut disinyalir terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata, mengungkapkan, Bawaslu Povinsi Sumatera Barat juga telah melakukan pengecekan terhadap paket kiriman Tabloid Indonesia Barokah di PT Pos Indonesia Cabang Padang.
“Untuk memastikan tidak adanya paket yang sudah sampai ke PT. Pos Cabang Payakumbuh yang tidak terdeteksi oleh Kantor Pos Indonesia Cabang Padang, maka Bawaslu Kabupaten 50 Kota bersama dengan Bawaslu Kota Payakumbuh,” tutur Ismet, Senin (28/01/2019).
Dalam proses pengecekan tersebut Bawaslu dan Kepolisian Resort bertemu langsung dengan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Payakumbuh.
“Untuk saat ini kami belum ada menerima pengiriman Tabloid Indonesia Barokah, Informasi yang kami terima dari Kantor Pos Padang setelah dilakukan pengecekan memang ada untuk wilayah Payakumbuh, namun sudah ditahan oleh Kantor Pos Padang,” ujar Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Payakumbuh Lasmina.
Guna mengantisipasi penyebaran ke unit-unit kecamatan, Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh unit kecamatan.
“Jika nanti ada yang tersebar akan ditahan dan akan segera kami Informasikan kepada Pihak Bawaslu Kota Payakumbuh ataupun Bawaslu Kabupaten 50 Kota” tutupnya. (An)
Editor: Jufri R. U