Sumbarmadani.com-Petugas gabungan merazia puluhan kafe dan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Padang, Minggu, (10/2) dini hari.
Razia diikuti puluhan personel gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang bersama Denpomal II Teluk Bayur serta Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Dari razia gabugan, tim berhasil menyita 1.070 botol minuman beralkohol yang dijual tidak sesuai ketentuan di beberapa lokasi di Kota Padang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin saat dikonfirmasi, Minggu, (10/2/2019).
Menurut Al Amin, tim gabungan mulai bergerak dari kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan sekitar pukul 23.00 Wib. Selain mengamankan minuman beralkohol tanpa izin, tim juga menjaring sebanyak 22 pengunjung tanpa identitas.
“Saat ini kita mengamankan sebanyak 12 orang Laki-laki serta 10 orang wanita yang tidak memiliki KTP. Kemudian sebanyak 22 orang yang diamankan tersebut diproses di Mako Satpol PP serta beberapa perempuan dibawah umur akan kita serahkan ke Dinas Sosial kota Padang,” sebutnya.
Menurut Al Amin, sesuai aturannya setiap kafe yang tidak memiliki izin akan ditutup. Begitu juga dengan pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Nanti minuman beralkohol tersebut juga akan kita musnahkan,” sebutnya. (Dani)
Editor: Jufri R. U