Sumbarmadani.com-Dua orang pengedar narkotika berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, salah seorang pelaku merupakan mantan anggota TNI.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Ditresnarkoba, Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto mengungkapkan, dua orang pengedar tersebut masing-masing berinisial NH berprofesi sebagai pedagang daging sapi dan pelaku lainya berinisial DS merupakan eks anggota TNI.
“Kedua tersangka bandar narkoba tersebut diamankan di lokasi yang berbeda pada Jumat (6/2/) pukul 11.00 Wib. NH diamankan jalan Raya Tanjung Pati, Kecamatan Harau, sementara DS diamankan saat berada di perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sari Lamak, 50 Kota.,” ujar AKBP Rudy Yulianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin, (11/2/2019).
Dari tangan tersangka NH berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram, sedangkan dari tangan DS petugas mengamankan lima paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat 219,91 gram.
“Dari tangan tersangka NH kita temukan sabu dalam bungkus kotak rokok dengan merk Sampoerna. Kemudian dari tangan DS petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta megazine dan 9 butir amunisi kaliber 9 mm,” lanjutnya.
Atas perbuatan tersangka NH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan didanai denda 800 juta hingga 8 miliar.
Kemudian untuk tersangka DS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan didanai denda 800 juta hingga 8 miliar dan ditambah sepertiganya. (Dani)
Editor: Jufri R. U