• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home NASIONAL

2Indos; DPR RI dan Presiden kebablasan mendukung pemotongan masa jabatan dan perioderisasi Kepala Desa

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
4 tahun ago
in NASIONAL
144 10
2Indos; DPR RI dan Presiden kebablasan mendukung pemotongan masa jabatan dan perioderisasi Kepala Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Menanggapi pernyataan tersebut Advokat & Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan kembali kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (2020–2025) tersebut, bahwa Gerakan Kepala Desa tersebut mengajukan 2 (dua) ‘Tuntutan Kebablasan’ yang bertentangan dengan Amanat Reformasi 1998, yaitu:

1. Perpanjangan Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diwakili oleh PAPDESI dan AKD, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

2. Dihalalkannya 3 (tiga) x 9 tahun sehingga kepala desa bisa berkuasa di desa-desa sampai dengan 27 tahun, diwakili oleh APDESI, ABPEDNAS dan PPDI, Jakarta, Senin, (23/1/2023).

 

Kata Khalid, Keberhasilan Fundamental yang dicapai oleh bangsa Indonesia pasca reformasi 1998 adalah Reformasi Konstitusional ( Constitutional Reform ). Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, ,sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945, bahwa:

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

 

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, menganut Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi Dan hal tersebut dipertegas dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan jauh sebelumnya, 2Indos sudah mengkhawatirkan upaya ‘Legalisasi Kekuasaan’ dari gerakan ribuan kepala desa tersebut, yang direspon langsung oleh Direktur Eksekutif 2Indos Arfino Bijuangsa Rabu, (18/1/2023) di Tribunnews.com.

 

2Indos meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan ‘Judicial Review’ oleh Pemohon: ‘Eliadi’

 

Selanjutnya sebagai penutup, Direktur Politik Perudangan-undangan 2Indos ini menyimpulkan beberapa hal, antara lain:

 

1. Inde datae leges be fortior omnia posset, yang artinya “hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas”. Jadi bukan sebaliknya.

 

2. DPR RI tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap ‘Judicial Review’ yang dilakukan oleh Pemohon Eliadi Hulu asal Desa Ononamolo Tumula, Alasa, Nias Utara, Sumatera Utara; yang telah didaftarkan di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

 

3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.

 

4. Tujuan Awal adanya UU Desa, yang dipelopori oleh Aktivis Reformasi Bung Budiman Sudjatmiko, yaitu “adanya distribusi dana desa yang sudah diatur pada Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa”.

 

5. Jika selama 6 tahun, apalagi 9 tahun sampai dengan 27 tahun, beberapa desa dipimpin oleh Kepala Desa yang tidak Kompeten, tidak Kapabel dan Korup maka masyarakat desa akan mengalami kerugian struktural dan kultural dalam jangka waktu sangat lama. Itu namanya kedzaliman yang berdasarkan hukum !

Previous Post

Monev Pembentukan Sekretariat PPS Serta Rekrutmen Pantarlih di Kecamatan Sangir

Next Post

Murembang Nagari Sundata Utara: Jadikan Nagari Sundata Utara Lebih Baik, Sejahtera dan Bermartabat

Next Post
Murembang Nagari Sundata Utara: Jadikan Nagari Sundata Utara Lebih Baik, Sejahtera dan Bermartabat

Murembang Nagari Sundata Utara: Jadikan Nagari Sundata Utara Lebih Baik, Sejahtera dan Bermartabat

Recommended.

Menurut Ahli Gizi, Ada 5 Waktu Bahaya Saat Minum Kopi

Menurut Ahli Gizi, Ada 5 Waktu Bahaya Saat Minum Kopi

18 Juni 2022 | 22:21
Wagub Sumbar Prediksi Koreksi Investasi 2024, Langkah Antisipasi Sudah Disiapkan

Wagub Sumbar Prediksi Koreksi Investasi 2024, Langkah Antisipasi Sudah Disiapkan

24 Januari 2024 | 08:22

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In