Sumbarmadani.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menanggapi pernyataan tersebut Advokat & Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan kembali kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (2020–2025) tersebut, bahwa Gerakan Kepala Desa tersebut mengajukan 2 (dua) ‘Tuntutan Kebablasan’ yang bertentangan dengan Amanat Reformasi 1998, yaitu:
1. Perpanjangan Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diwakili oleh PAPDESI dan AKD, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
2. Dihalalkannya 3 (tiga) x 9 tahun sehingga kepala desa bisa berkuasa di desa-desa sampai dengan 27 tahun, diwakili oleh APDESI, ABPEDNAS dan PPDI, Jakarta, Senin, (23/1/2023).
Kata Khalid, Keberhasilan Fundamental yang dicapai oleh bangsa Indonesia pasca reformasi 1998 adalah Reformasi Konstitusional ( Constitutional Reform ). Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, ,sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945, bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, menganut Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi Dan hal tersebut dipertegas dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan jauh sebelumnya, 2Indos sudah mengkhawatirkan upaya ‘Legalisasi Kekuasaan’ dari gerakan ribuan kepala desa tersebut, yang direspon langsung oleh Direktur Eksekutif 2Indos Arfino Bijuangsa Rabu, (18/1/2023) di Tribunnews.com.
2Indos meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan ‘Judicial Review’ oleh Pemohon: ‘Eliadi’
Selanjutnya sebagai penutup, Direktur Politik Perudangan-undangan 2Indos ini menyimpulkan beberapa hal, antara lain:
1. Inde datae leges be fortior omnia posset, yang artinya “hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas”. Jadi bukan sebaliknya.
2. DPR RI tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap ‘Judicial Review’ yang dilakukan oleh Pemohon Eliadi Hulu asal Desa Ononamolo Tumula, Alasa, Nias Utara, Sumatera Utara; yang telah didaftarkan di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.
4. Tujuan Awal adanya UU Desa, yang dipelopori oleh Aktivis Reformasi Bung Budiman Sudjatmiko, yaitu “adanya distribusi dana desa yang sudah diatur pada Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa”.
5. Jika selama 6 tahun, apalagi 9 tahun sampai dengan 27 tahun, beberapa desa dipimpin oleh Kepala Desa yang tidak Kompeten, tidak Kapabel dan Korup maka masyarakat desa akan mengalami kerugian struktural dan kultural dalam jangka waktu sangat lama. Itu namanya kedzaliman yang berdasarkan hukum !