Sumbarmadani.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Padang menurunkan sejumlah baliho dan poster calon legislatif yang mengganggu ketertiban umum, Rabu, (23/1/2019).
Dalam penertiban, petugas melakukan penurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Padang Timur. Penertiban dimulai dari arah Jati, Jembatan Tamsis, Banda Bakali, Simpang Haru dan Marapalam.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padang, Bahrul Anwar mengungkapkan, Satpol PP Kota Padang telah menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan peraga kampanye (PK) di beberapa lokasi di Kota Padang.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kepada Satpol PP Kota Padang, akhirnya sejumlah APK dan PK yang melanggar Perda Tibum di turunkan oleh Satpol PP,” ujar Bahrul Anwar.
Menurutnya, selain dari poster dan baliho caleg, Satpol PP Kota Padang juga menertibkan iklan-iklan yang ditempel di pohon pelindung di beberapa titik lokasi di Kecamatan Padang Timur.
“Iklan-iklan yang di paku di pohon pelindung juga diturunkan. Informasinya, jika tidak selesai dalam beberapa waktu kedepan Satpol PP juga akan turun untuk menertibkan APK dan PK yang melanggar Perda Ketertiban Umum,” sebutnya. (Fdl)
Editor: Jufri R. U