Sumbarmadani.com – Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota Zona-4 Sumatera Barat yang terdiri dari Dr. Zennis Helen, S.H., M.H. (Ketua), Dr. Hani Fannisa, M.Pd. (Sekretaris), Afni Asmara, M.Pd.E (Anggota), Dr. Laurensius Arliman Simbolon, S.H., M.H. (Anggota), dan Yohan Fitriadi S.H., M.H. (Anggota) mengedarkan surat pemberitahuan Nomor : 003/TIMSEL-IV/05/2023 yang berisikan informasi tentang persiapan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.
Surat Pengumuman tersebut dirilis pada tanggal 20 Mei 2023 dan sudah disosialisasikan melalui website setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah kerja Zona-4. Selain itu, informasi tersebut juga dipublikasikan pada website resmi Timsel Zona-4 di s.id/bawasluwilayah4 serta akun Instagram resmi dari Timsel Zona-4.
Tahap Pendaftaran Calon anggota Bawaslu untuk Kabupaten/Kota yang tinggal menunggu hari mesti dipersiapkan semaksimal mungkin bagi calon peserta. Dr. Zennis Helen juga mengonfirmasi bahwa kekurangan berkas dapat berdampak fatal terhadap proses seleksi oleh Timsel nantinya. Maka dari itu, para calon peserta diharapkan sangat berhati-hati dan mempersiapkan semaksimal mungkin segala hal yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran ini.
Berdasarkan isi dari surat pengumuman, persyaratan personalia calon peserta diantaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain persyaratan personalia, calon peserta juga mesti mempersiapkan berkas lamaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Sumatera Barat Zona-4. Berkas-berkas yang harus dilampirkan yaitu:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, dan Payakumbuh,
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Selain itu, diharapkan juga kepada peserta untuk dapat juga melampirkan keterangan atau bukti-bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir Pendaftaran dapat diperoleh dari website berikut:
- Web Bawaslu Provinsi Sumatera Barat : https://sumbar.bawaslu.go.id
- Web Bawaslu Kabupaten 50 Kota : https://ppid.50kota.bawaslu.go.id/
- Web Bawaslu Kabupaten Pasaman : http://pasamanbarat.bawaslu.go.id/
- Web Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat : http://pasaman.bawaslu.go.id/
- Web Bawaslu Kota Payakumbuh: https://payakumbuh.bawaslu.go.id/
- Microsite Tim Seleksi Bawaslu Wilayah IV : s.id/bawasluwilayah4
Selain itu, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat JL. WR. Supratman, No. 2, Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, 26228 atau melalui email timselkabko.z4@gmail.com
Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran diharapkan juga agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf. yang dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
Perlu diketahui juga bahwa waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Mei 2023 s/d 7 Juni 2023 pada pukul 08:00 WIB s/d 16:00 WIB. Para calon peserta dapat menanyakan berbagai hal via kontak person ke Yonda Mucklas di nomor 085765221603.
Dan juga, Dr. Zennis Helen menyampaikan bahwa Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.