• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Irman Gusman Ajukan Gugatan ke Bawaslu Terkait Penolakan DCT dalam Pemilu 2024

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in PEMILU
147 5
Irman Gusman Ajukan Gugatan ke Bawaslu Terkait Penolakan DCT dalam Pemilu 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Hari ini, Irman Gusman, Ketua DPD RI periode 2009-2016, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn, mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan masuknya namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Irman Gusman merujuk kepada Surat Keputusan KPU RI No. 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap. Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa proses penetapan DCT oleh KPU menyalahi aturan perundang-undangan.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2023, yang dinilai melanggar prosedur yang seharusnya. Pada hari tersebut, KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT, tetapi DCT baru ditetapkan empat hari setelahnya, yaitu pada 3 November 2023, melalui Surat Keputusan KPU RI No. 1563.

Mengacu pada Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023 yang memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan partisipasi penuhnya dalam setiap tahapan Pemilu, penolakan tersebut dianggap tiba-tiba dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dr. Tommy S.S. Bhail, sebagai pimpinan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa penolakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi Irman Gusman, secara langsung maupun tak langsung, serta merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilihnya dalam Pemilu mendatang. Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa pembatalan nama tersebut telah menghilangkan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Irman Gusman telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menetapkan keputusan Daftar Calon Tetap tambahan yang memuat nama Irman Gusman sebagai anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu 2024.

Gugatan sengketa proses Pemilu ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang terdiri dari Dr. Tommy S.S. Bhail, SH, LL.M, M.Kn., Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, Herman Ginting, SH, MH, Rasida Siregar, SH, dan Muhkis, SH. Sengketa ini menandai upaya hukum yang dilakukan oleh Irman Gusman untuk menyelesaikan penolakan masuknya namanya dalam DCT Pemilu 2024.

Tags: BawasluDPDirman gusmanpemilu
Previous Post

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Next Post

Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya

Next Post
Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya

Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya

Recommended.

Bawaslu Kota Padang Adakan Rakor Teknis Penanganan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

Bawaslu Kota Padang Adakan Rakor Teknis Penanganan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

2 Desember 2023 | 15:26
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp660 Miliar untuk Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Pemprov Sumbar Alokasikan Rp660 Miliar untuk Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

2 Januari 2024 | 16:27

Trending.

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

10 September 2025 | 16:01
Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

5 Oktober 2025 | 21:16
KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

28 September 2025 | 20:55
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Pelantikan Komwasda dan 91 Advokat Baru PERADI Padang Tandai Sinergi Penegak Hukum Sumbar

Pelantikan Komwasda dan 91 Advokat Baru PERADI Padang Tandai Sinergi Penegak Hukum Sumbar

8 September 2025 | 16:56
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In