• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home POLITIK

Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in POLITIK
149 2
Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil keputusan melalui agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK yang digelar pada Selasa (7/11/2023) petang. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian tiga anggota MKMK, yaitu Jimly, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Menurut Jimly, Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama tentang ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kesopanan. Pelanggaran ini merupakan satu dari lima amar putusan yang diumumkan oleh Jimly.

“Langkah kedua adalah memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” jelas Jimly.

Keputusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari hadirin rapat. Selanjutnya, amar putusan ketiga adalah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dalam 2 x 24 jam sejak diucapkannya putusan.

“Keempat, Anwar tidak diizinkan mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar berakhir,” tambahnya.

Kelima, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi konflik kepentingan. (*)

Tags: anwar usmanJokowiMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Irman Gusman Ajukan Gugatan ke Bawaslu Terkait Penolakan DCT dalam Pemilu 2024

Next Post

Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Next Post
Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Recommended.

Tingkatkan SDM Pengawasan, Bawaslu Sumbar Adakan Rakernis Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu 

Tingkatkan SDM Pengawasan, Bawaslu Sumbar Adakan Rakernis Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu 

29 November 2022 | 20:47
Epistemologi Kepemimpinan Muda Sumbar; Cerint dan Vasko Melawan Arus dan Menggapai Puncak

Epistemologi Kepemimpinan Muda Sumbar; Cerint dan Vasko Melawan Arus dan Menggapai Puncak

17 Juli 2024 | 00:11

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

30 Oktober 2024 | 16:25
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In