Sumbarmadani.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil keputusan melalui agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK yang digelar pada Selasa (7/11/2023) petang. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian tiga anggota MKMK, yaitu Jimly, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Menurut Jimly, Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama tentang ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kesopanan. Pelanggaran ini merupakan satu dari lima amar putusan yang diumumkan oleh Jimly.
“Langkah kedua adalah memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” jelas Jimly.
Keputusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari hadirin rapat. Selanjutnya, amar putusan ketiga adalah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dalam 2 x 24 jam sejak diucapkannya putusan.
“Keempat, Anwar tidak diizinkan mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar berakhir,” tambahnya.
Kelima, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi konflik kepentingan. (*)