• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home POLITIK

Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in POLITIK
149 2
Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil keputusan melalui agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK yang digelar pada Selasa (7/11/2023) petang. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian tiga anggota MKMK, yaitu Jimly, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Menurut Jimly, Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama tentang ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kesopanan. Pelanggaran ini merupakan satu dari lima amar putusan yang diumumkan oleh Jimly.

“Langkah kedua adalah memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” jelas Jimly.

Keputusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari hadirin rapat. Selanjutnya, amar putusan ketiga adalah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dalam 2 x 24 jam sejak diucapkannya putusan.

“Keempat, Anwar tidak diizinkan mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar berakhir,” tambahnya.

Kelima, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi konflik kepentingan. (*)

Tags: anwar usmanJokowiMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Irman Gusman Ajukan Gugatan ke Bawaslu Terkait Penolakan DCT dalam Pemilu 2024

Next Post

Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Next Post
Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Sumbar Pertahankan Posisi di 10 Besar dalam STQH Ke-XXVII Tahun 2023

Recommended.

Wali Kota Padang Berikan Reward pada Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional Tingkat Provinsi Sumbar ke-40

Wali Kota Padang Berikan Reward pada Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional Tingkat Provinsi Sumbar ke-40

25 Desember 2023 | 17:59
Politisi Gerindra Nilai Penetapan Tersangka IC dan MW Janggal

Politisi Gerindra Nilai Penetapan Tersangka IC dan MW Janggal

12 Agustus 2020 | 10:56

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

6 Maret 2025 | 23:11
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
Kohati HMI Cabang Padang Undang Fraksi PKS dan Akademisi Unand Untuk Dialog Virtual Keperempuan

Kohati HMI Cabang Padang Undang Fraksi PKS dan Akademisi Unand Untuk Dialog Virtual Keperempuan

15 April 2022 | 18:22
Memaksimalkan Pendidikan Karakter Pada Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Siswa

Memaksimalkan Pendidikan Karakter Pada Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Siswa

18 April 2022 | 04:39
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In