Sumbarmadani.com- Hari ini, Irman Gusman, Ketua DPD RI periode 2009-2016, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn, mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan masuknya namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Irman Gusman merujuk kepada Surat Keputusan KPU RI No. 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap. Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa proses penetapan DCT oleh KPU menyalahi aturan perundang-undangan.
Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2023, yang dinilai melanggar prosedur yang seharusnya. Pada hari tersebut, KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT, tetapi DCT baru ditetapkan empat hari setelahnya, yaitu pada 3 November 2023, melalui Surat Keputusan KPU RI No. 1563.
Mengacu pada Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023 yang memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan partisipasi penuhnya dalam setiap tahapan Pemilu, penolakan tersebut dianggap tiba-tiba dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dr. Tommy S.S. Bhail, sebagai pimpinan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa penolakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi Irman Gusman, secara langsung maupun tak langsung, serta merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilihnya dalam Pemilu mendatang. Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa pembatalan nama tersebut telah menghilangkan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Irman Gusman telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menetapkan keputusan Daftar Calon Tetap tambahan yang memuat nama Irman Gusman sebagai anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu 2024.
Gugatan sengketa proses Pemilu ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang terdiri dari Dr. Tommy S.S. Bhail, SH, LL.M, M.Kn., Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, Herman Ginting, SH, MH, Rasida Siregar, SH, dan Muhkis, SH. Sengketa ini menandai upaya hukum yang dilakukan oleh Irman Gusman untuk menyelesaikan penolakan masuknya namanya dalam DCT Pemilu 2024.