Sumbarmadani.com– Dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kamang Magek secara resmi mengumumkan nama-nama anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinyatakan lulus administrasi.
Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kamang Magek. Setelah proses seleksi yang ketat, berikut adalah nama-nama yang berhasil lolos administrasi untuk mewakili lima Nagari/Desa di Kecamatan Kamang Magek:
1. Pauah Kamang Mudiak
– Terlampir
2. Kamang Mudiak
– Terlampir
3. Kamang Tangah Anam Suku
– Terlampir
4. Kamang Hilia
– Terlampir
5. Magek
– Terlampir
Pengumuman ini merupakan tahap awal dalam proses pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Para pengawas TPS yang telah lulus administrasi akan melanjutkan tahapan berikutnya.
Panitia mengucapkan selamat kepada para calon Pengawas TPS yang berhasil lolos administrasi dan mengingatkan agar terus mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan adil dalam proses demokrasi.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan dicek pada tautan berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PTPS Kamang Magek_compressed