Sumbarmadani.com – Berdasarkan jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka prosesnya dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan kemudian disusul dengan Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam perencanaannya, tahapan tersebut dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
Proses tahapan tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Calon Perseorangan merupakan Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dari jalur Perseorangan (Non Partai Politik) dengan cara mendaftarkan diri dan menyampaikan Persyaratan dukungan ke KPU Provinsi untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan persebaran dukungan pada masing-masing Provinsi atapun Kabupaten/Kota.
Jalur Perseorangan juga merupakan alternatif untuk mewujudkan Demokrasi dari akar rumput. Sebab, setiap bakal pasangan calon tidak membutuhkan lobi politik dengan para Elit, melainkan dengan surat penyataan dukungan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih dengan melampirkan Foto Copy KTP-Elektronik. Jumlah sebaran dukungan tersebut diserahkan oleh Pasangan Calon ketika mendaftar ke KPU baik dokumen fisik (hard) maupun dokumen digital (soft) yang di input melalui sistem aplikasi SILON KPU.
Prosedur Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan
Secara prosedur administrasi, dalam proses Pencalonan Perseorangan, jika dilihat dari Pedoman Teknis KPU Nomor 532 Pasangan Calon Perseorangan berpotensi untuk tidak dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu apabila KPU mengembalikan dokumennya atau tidak diterima. Karena, berdasarkan Pedoman Teknis KPU Nomor 532 disebutkan bahwa dalam hal status penyerahan dokumen dinyatakan dikembalikan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen naskah bentuk fisik dan memberikan tanda pengembalian dengan menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU.
Kemudian dalam hal status penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan dikembalikan, Pasangan Calon Perseorangan memperbaiki data dan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Perbaikan dilakukan selama masa penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan. dalam hal hasil pemeriksaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang melewati waktu penyerahan pada Hari terakhir dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen naskah bentuk fisik.
Kemudian lebih lanjut diatur berdasarkan surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital. dalam surat ini KPU memberi ruang bagi Calon Perseorangan yang belum selesai melakukan penginputan dukungan kedalam SILON selama waktu 3 x 24 untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam SILON.
Pokok permasalahannya adalah apabila Pasangan calon Perseorangan tidak dapat mengunduh kedalam Silon selama batas waktu yang diberikan maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon, bukan dalam bentuk Putusan atau Berita Acara Tidak Diterima atau sebutan lainnya.
KPU Seperti Menutup Pintu Pengajuan Sengketa oleh Bakal Pasangan Calon
Dikarenakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya mengeluarkan PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal Pasangan Calon bukan dalam bentuk Putusan atau Berita Acara sebagaimana pada Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, maka hal ini berpotensi merugikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan karena kehilangan objek untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Bawaslu setempat.
Hal itu karena Berdasarkan pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara jelas disebutkan bahwa Sengketa Pemilu terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Selain keputusan objek sengketa Pemilihan dapat berupa Berita Acara KPU Provinsi atau Berita Acara KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan sengketa tersebut sangat jelas bahwa dokumen yang menjadi objek Penyelesaian sengketa hanya berbentuk Keputusan atau Berita Acara, sedangkan yang diserahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Pasangan Calon Perseorangan Apabila tidak diterima hanya berbentuk Tanda terima Pengembalian model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU. Model Pengembalian tersebut tentunya bukanlah sebuah Putusan ataupun Berita Acara yang dapat dijadikan objek sengketa pada saat mengajukan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara penyampaikan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai upaya hukum bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menguji serta mendapatkan sebuah keadilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024.
Lagi pula Tanda Terima Pengembalian Dokumen tentunya tidak serta-merta dapat ditafsirkan Tidak dapat diterima, karena dalam pengembalian masih berpotensi untuk diperbaiki atau tidak dapat diperbaiki, karena kalau berkaca Pada saat Pilkada sebelumnya ataupun Pemilihan Umum yang baru saja selesai setiap Pengembalian atau Dokumen yang tidak dapat diterima dilakukan berdasarkan Keputusan atau berbentuk Berita Acara oleh KPU.
Dengan persoalan teknis administrasi seperti demikian terkesan KPU dalam merumuskan peraturan atau Pedoman teknis sengaja menutup ruang untuk Pasangan Calon mengajukan sengketa, karena tidak mungkin KPU tidak mengetahui Objek Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Jika hal itu dilakukan untuk menyelamatkan atau membebaskan jajarannya untuk melalui proses bersengketa dengan bakal pasangan calon tentu sangat naif sekali, karna hal yang demikian justru menghilangkan substansi keadilan pemilihan. Karena menutup ruang bagi Bakal Calon Perseorangan untuk menuntut atau mencari keadilan dalam setiap proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hemat Penulis dalam rangka mengakomodir hak-hak Warga Negara Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta dalam Pilkada Tahun 2024, KPU mestinya merubah prosedur administrasi pada Pedoman Teknis tersebut dengan memasukkan bahwa setiap tahapan administrasi yang dikeluarkan oleh KPU dengan bentuk Putusan atau Berita Acara yang diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota. Sehingga apabila Bakal Pasangan Calon merasa dirugikan secara langsung mereka dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini.
====================================================
Penulis: Andi Markoni
(Staf Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)