• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

KPU Sumbar Ingatkan Parpol untuk Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in PEMILU
148 3
KPU Sumbar Ingatkan Parpol untuk Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum besok, 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa KPU Sumbar berharap semua peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mematuhi jadwal penyerahan LADK.

“Jangan sampai tidak menyerahkan LADK karena akan ada konsekuensi hukum,” tegas Ory dalam keterangannya pada Sabtu (6/1/2024) malam.

Ory menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Prinsipnya berdasarkan ketentuan PKPU Pasal 51 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi parpol dan DPD sesuai tenggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK,” ungkapnya.

Ory menambahkan bahwa KPU akan memberikan kesempatan perbaikan jika muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.

“Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024, seluruh parpol dan DPD diharapkan sudah menyelesaikan laporannya, dan pada tanggal 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Tim Pemenangan Anies Baswedan Sumbar Gelar Pengukuhan dan Nobar Debat Ketiga

Next Post

Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Next Post
Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Pelantikan Bersama PD PERTI, PD Pemuda PERTI, dan KMTI Sumatera Barat di Bukittinggi: Ikhtiar Bersama Membangun Generasi Religius

Recommended.

Wapres RI: Syekh Sulaiman Ar-Rasuli Adalah Tokoh Penting Pendidikan, Layak Jadi Pahlawan Nasional

Wapres RI: Syekh Sulaiman Ar-Rasuli Adalah Tokoh Penting Pendidikan, Layak Jadi Pahlawan Nasional

13 Maret 2022 | 06:32
Dinas Koperasi dan UKM Gandeng DPD KNPI Sumbar Gelar Bimtek Kewirausahaan

Dinas Koperasi dan UKM Gandeng DPD KNPI Sumbar Gelar Bimtek Kewirausahaan

26 Juli 2023 | 17:57

Trending.

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

24 Desember 2022 | 16:43
Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

6 Maret 2025 | 23:11
Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

7 September 2023 | 19:50
Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In