Sumbarmadani.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum besok, 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa KPU Sumbar berharap semua peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mematuhi jadwal penyerahan LADK.
“Jangan sampai tidak menyerahkan LADK karena akan ada konsekuensi hukum,” tegas Ory dalam keterangannya pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Ory menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Prinsipnya berdasarkan ketentuan PKPU Pasal 51 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi parpol dan DPD sesuai tenggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK,” ungkapnya.
Ory menambahkan bahwa KPU akan memberikan kesempatan perbaikan jika muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.
“Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024, seluruh parpol dan DPD diharapkan sudah menyelesaikan laporannya, dan pada tanggal 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik,” pungkasnya. (*)