Ilustrasi Internet
Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menilai kepatuhan peserta Pemilu dalam proses Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu tingkat Kota Pariaman.
“Tanggal 2 Januari kemaren terdapat 15 partai politik telah menyampaikan LPSDK kepada KPU Kota Pariaman tepat waktu dan satu partai politik terlambat menyerahkan dokumen” ujar Kordiv. HPP Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi ketika dihubungi Sumbarmadani.com, Kamis, (10/1/2019)
Menurut Elmahmudi, penyerahan LPADK sesuai dengan ketentuan KPU, namun begitu terdapat dua Parpol yang belum menyerahkan beberapa kelengkapan dokumen.
“Waktu penyerahan, pengurus Parpol tidak mencantumkan dokumen formulir surat pernyataan penyumbang dari perseorangan, badan hukum dan kelompok. Kemudian ada juga yang tidak melampirkan formulir LPSDK4 Parpol dari satu orang calon legislatif nya,” sebutnya.
Dari laporan LPSDK yang disampaikan kepada KPU Kota Pariaman, dana kampanye yang terhimpun bersumber dari internal partai politik dan dari calon anggota DPRD partai yang bersangkutan.
“Semua partai politik di Kota Pariaman melaporkan bahwa tidak ada menerima sumbangan dana kampanye dari manapun, baik yang bersumber dari pihak lain perseorangan, kelompok maupun dari badan hukum non pemerintah, ” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, informasi LPADK sangat penting, oleh sebab itu, laporan dana kampanye dapat berakibat fatal bagi peserta Pemilu, baik secara administratif maupun pidana Pemilu yang diatur dalam pasal 335 ayat 2 Undang Undang No 7/2017 serta pelanggaran pidana Pemilu sebagamana diatur dalam pasal 497 Undang Undang No 7/2017.
“Makanya tidak boleh memanipulasi data dan jika terbukti, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon terpilih serta juga bisa sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda,” ujarnya. (Fadhil)
Editor: Jufri R. U