• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

LPSDK Telah Diserahkan, Parpol Yang Bermain Akan Dikenakan Sanksi

sumbarmadani by sumbarmadani
7 tahun ago
in PEMILU
150 1
LPSDK Telah Diserahkan, Parpol Yang  Bermain Akan Dikenakan Sanksi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ilustrasi Internet

Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menilai kepatuhan peserta Pemilu dalam proses Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu tingkat Kota Pariaman.

“Tanggal 2 Januari kemaren terdapat 15 partai politik telah menyampaikan LPSDK kepada KPU Kota Pariaman tepat waktu dan satu partai politik terlambat menyerahkan dokumen” ujar Kordiv. HPP Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi ketika dihubungi Sumbarmadani.com, Kamis, (10/1/2019)

Menurut Elmahmudi, penyerahan LPADK sesuai dengan ketentuan KPU, namun begitu terdapat dua Parpol yang belum menyerahkan beberapa kelengkapan dokumen.

“Waktu penyerahan, pengurus Parpol tidak mencantumkan dokumen formulir surat pernyataan penyumbang dari perseorangan, badan hukum dan kelompok. Kemudian ada juga yang tidak melampirkan formulir LPSDK4 Parpol dari satu orang calon legislatif nya,” sebutnya.

Dari laporan LPSDK yang disampaikan kepada KPU Kota Pariaman, dana kampanye yang terhimpun bersumber dari internal partai politik dan dari calon anggota DPRD partai yang bersangkutan.

“Semua partai politik di Kota Pariaman melaporkan bahwa tidak ada menerima sumbangan dana kampanye dari manapun, baik yang bersumber dari pihak lain perseorangan, kelompok maupun dari badan hukum non pemerintah, ” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, informasi LPADK sangat penting, oleh sebab itu, laporan dana kampanye dapat berakibat fatal bagi peserta Pemilu, baik secara administratif maupun pidana Pemilu yang diatur dalam pasal 335 ayat 2 Undang Undang No 7/2017 serta pelanggaran pidana Pemilu sebagamana diatur dalam pasal 497 Undang Undang No 7/2017.

“Makanya tidak boleh memanipulasi data dan jika terbukti, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon terpilih serta juga bisa sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda,” ujarnya. (Fadhil)

Editor: Jufri R. U

Previous Post

Kelas Madani; Usaha Membumikan Gerakan Nagari Madani di Sekolah

Next Post

Peringati Tritura, Angkatan 66 Ajak Generasi Muda Peduli Sejarah

Next Post
Peringati Tritura, Angkatan 66 Ajak Generasi Muda Peduli Sejarah

Peringati Tritura, Angkatan 66 Ajak Generasi Muda Peduli Sejarah

Recommended.

Kebijakan Sementara: Kegiatan di Luar Ruangan Sekolah Dihentikan Pasca-Kenaikan Level Siaga Gunung Marapi

Kebijakan Sementara: Kegiatan di Luar Ruangan Sekolah Dihentikan Pasca-Kenaikan Level Siaga Gunung Marapi

12 Januari 2024 | 18:50
Semarakkan Bulan Ramadhan, Pemko Padang Siapkan Berbagai Program Kegiatan

Semarakkan Bulan Ramadhan, Pemko Padang Siapkan Berbagai Program Kegiatan

23 Januari 2024 | 14:06

Trending.

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

10 September 2025 | 16:01
Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

5 Oktober 2025 | 21:16
KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

28 September 2025 | 20:55
Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

21 September 2025 | 06:22
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In