• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Masa Tenang Kampanye, KIPP Sumbar Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

sumbarmadani by sumbarmadani
7 tahun ago
in HUKUM, PEMILU
150 1
KIPP Sumbar Umumkan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Merata di Sumbar

Ilustrasi Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Divisi Hukum dan Kajian KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Arif mengatakan, pelanggaran pidana pemilu berpotensi terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye 14-16 April 2019.

Dikatakannya, dalam masa tenang setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat terkait pemilu. Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 449 ayat (2) jelas dilarang melakukan publikasi hasil survei. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 509,” ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi, Minggu, (14/4/2019).

Selain itu, potensi pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung atau tidak.

“Nah, jika terjadi. Sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya undang-undang telah mengatur agar potensi kecurangan tersebut bisa diantisipasi sedini mungkin, tinggal bagaimana masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi tersebut berjalan dengan baik.

“Bisa saja aturan itu tidak jalan karena ada kepentingan. Di sini, peran masyarakat sangat dibutuhkan agar melaporkan jika melihat pelanggran tersebut kepada pihak yang berwenang,” sebutnya. (Arfandi)

Editor: Jufri R. U

Tags: KIPP SumbarMasa TenangMasyarakat Awasi
Previous Post

Sincan Cup I Sukses, Pemuda Canduang Bangkit

Next Post

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Next Post
Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Recommended.

DPW IKM Jawa Barat Hadirkan 18 DPD ke Munas, Joni M Sikumbang: Estafet Kepemimpinan Perkuat Persatuan Perantau Minang

DPW IKM Jawa Barat Hadirkan 18 DPD ke Munas, Joni M Sikumbang: Estafet Kepemimpinan Perkuat Persatuan Perantau Minang

3 Juni 2025 | 23:31
Dalam Sepekan, PW IPTI Sumbar Bentuk 2 Pengurus Daerah

Dalam Sepekan, PW IPTI Sumbar Bentuk 2 Pengurus Daerah

26 September 2022 | 00:53

Trending.

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

10 September 2025 | 16:01
Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

5 Oktober 2025 | 21:16
KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

28 September 2025 | 20:55
Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

21 September 2025 | 06:22
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In