Sumbarmadani.com-Menjelang tahapan pencoblosan Rabu 17 April 2019, tindakan yang mengarah kepada kegiatan politik uang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diungkapkan Divisi Hukum dan Kajian KIPP Indonesia wilayah Sumbar Muhammad Arif di Padang, Selasa, (16/4/2019).
“Informasinya kemaren Senin (15/4) terjadi operasi tangkap tangan oleh satuan tugas gabungan Gakkumdu-Bawaslu Kota Solok terhadap oknum pihak caleg yang kedapatan sedang membagikan sejumlah uang kepada pemilih. Ini merupakan bukti politik uang masih menjadi instrumen mempengaruhi pemilih,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa modus tindakan yang mengarah kepada politik uang. Bisa saja mereka mendata nama-nama pemilih berdasarkan alamat tempat pemungutan suara (TPS) dan menjanjikan sejumlah uang setelah hari pencoblosan.
Kemudian juga menjanjikan imbalan tertentu terhadap ASN. Ini biasanya dilakukan oleh kepala daerah terhadap bawahannya. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga terjadi terhadap pegawai kontrak non PNS yang menjalankan program seperti PKH, PAMSIMAS, dan P3MD.
“Modusnya sama, yaitu menjanjikan sejumlah fasilitas dan imbalan tertentu ketika mampu memobilisasi pemilih untuk memberikan hak pilihnya kepada pihak tertentu disertai dengan ancaman jika tidak bisa melaksanakannya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, anggota KPPS juga berpotensi melakukan pelanggaran seperti mengkondisikan beberapa jumlah suara untuk peserta pemilu tertentu.
“Saat ini, berbagai tindakan akan dilakukan secara masif untuk memenangkan pihak tertentu. Makanya, kita mengajak semua elemen untuk bersama-sama mengawasi dan melakukan pencegahan terhadap upaya praktek politik uang,” sebutnya. (Fadil)
Editor: Jufri R. U