• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Masa Tenang Kampanye, KIPP Sumbar Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

sumbarmadani by sumbarmadani
7 tahun ago
in HUKUM, PEMILU
150 1
KIPP Sumbar Umumkan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Merata di Sumbar

Ilustrasi Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Divisi Hukum dan Kajian KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Arif mengatakan, pelanggaran pidana pemilu berpotensi terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye 14-16 April 2019.

Dikatakannya, dalam masa tenang setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat terkait pemilu. Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 449 ayat (2) jelas dilarang melakukan publikasi hasil survei. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 509,” ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi, Minggu, (14/4/2019).

Selain itu, potensi pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung atau tidak.

“Nah, jika terjadi. Sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya undang-undang telah mengatur agar potensi kecurangan tersebut bisa diantisipasi sedini mungkin, tinggal bagaimana masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi tersebut berjalan dengan baik.

“Bisa saja aturan itu tidak jalan karena ada kepentingan. Di sini, peran masyarakat sangat dibutuhkan agar melaporkan jika melihat pelanggran tersebut kepada pihak yang berwenang,” sebutnya. (Arfandi)

Editor: Jufri R. U

Tags: KIPP SumbarMasa TenangMasyarakat Awasi
Previous Post

Sincan Cup I Sukses, Pemuda Canduang Bangkit

Next Post

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Next Post
Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Recommended.

Poltracking kembali Rilis Hasil Survei Pilkada Sumbar; Elektabilitas Mulyadi-Ali Mukhni tertinggi

Poltracking kembali Rilis Hasil Survei Pilkada Sumbar; Elektabilitas Mulyadi-Ali Mukhni tertinggi

5 Desember 2020 | 23:01
Antusiasme Pengunjung Transmart Kota Padang pada Festival Surau 2024

Kakak Beradik Jerry dan Kayla Curi Perhatian di Hari Kedua Festival Surau 2024

7 Juli 2024 | 16:54

Trending.

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

24 Desember 2022 | 16:43
Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

6 Maret 2025 | 23:11
Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

7 September 2023 | 19:50
Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In