Sumbarmadani.com-Divisi Hukum dan Kajian KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Arif mengatakan, pelanggaran pidana pemilu berpotensi terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye 14-16 April 2019.
Dikatakannya, dalam masa tenang setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat terkait pemilu. Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam Pasal 449 ayat (2) jelas dilarang melakukan publikasi hasil survei. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 509,” ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi, Minggu, (14/4/2019).
Selain itu, potensi pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung atau tidak.
“Nah, jika terjadi. Sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya undang-undang telah mengatur agar potensi kecurangan tersebut bisa diantisipasi sedini mungkin, tinggal bagaimana masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi tersebut berjalan dengan baik.
“Bisa saja aturan itu tidak jalan karena ada kepentingan. Di sini, peran masyarakat sangat dibutuhkan agar melaporkan jika melihat pelanggran tersebut kepada pihak yang berwenang,” sebutnya. (Arfandi)
Editor: Jufri R. U