Sumbarmadani.com-Menjelang H-1 pencoplosan, publik digegerkan dengan berbagai pemberitaan miring dalam pelaksanaan pemilu 2019. Tidak hanya itu, peserta pemilu juga nekat melakukan kegiatan yang berujung kepada dugaan pidana pemilu.
Divisi Pendidikan dan Pemantauan KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Febricky Syahputra mengatakan, menciptakan pemilu berintegritas memiliki resiko tersendiri terutama bagi masyarakat dan pemantau ketika melaporkan pelanggran pemilu.
“Sekarang waktu pemungutan suara, pelanggran pemilu mungkin saja terjadi. Lalu bagaimana perlindungan hukum bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mereka tidak takut melaporkan jika melihat pelanggaran,” ujar Febricky Syahputra di Padang, Rabu, (17/4/2019).
Dikatakannya, aparat keamanan TNI-Porli harus memberikan perlindungan hukum yang kongkrit bagi pelapor. Intimidasi dan tindakan lainnya yang akan mengancam tidak bisa disepelekan begitu saja.
Selain itu, masyarakat menganggap prosedur pelaporan berbelit-belit dan tidak sebanding dengan keselamatan pelapor.
“ Tidak semua orang mau melapor apalagi jika sudah berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar. Makanya kita berharap kepada penegak hukum agar menjamin keselamatan pelapor hingga tahapan pemilu selesai,” sebutnya.
“Kemudian jika ada temuan pelanggaran, masyarakat jangan memviralkannya lewat media sosial tetapi melaporkannya kepada Bawaslu,” lanjutnya.
Disisi lain, ia juga berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya hingga tingkat bawah agar lebih masif melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya politik uang dan mobilisasi masyarakat untuk memilih calon tertentu.
“Potensi terjadinya pelanggaran tersebut cukup besar, hingga perlu upaya kusus untuk mencegahnya,” tutupnya. (Fadil)
Editor: Jufri R. U