Sumbarmadani.com-Pasca pungutan suara pada pemilu 2019, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, saat pemungutan suara Rabu (17/4) kemaren terjadi dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Divisi Hukum dan Kajian KIPP Sumbar Muhammad Arif mengatakan, waktu pungutan suara berlangsung, KIPP mengerahkan sedikitnya 390 relawan untuk melakukan pemantauan di tempat pemilihan suara (TPS) di setiap daerah dan ditemukan dugaan pelanggaran.
“Memang ada ditemukan pelanggaran. Umumnya dilakukan oleh penyelenggara tingkat KPPS atau Pengawas TPS lantaran tidak mengetahui regulasi yang telah ada,” ujar Muhammad Arif di Padang, Kamis, (18/4/2019).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS, Pengawas TPS tersebut cukup beragam, seperti penghitungan suara tidak sesuai prosedurnya. Selanjutnya pengawas TPS juga tidak melakukan tugas semestinya.
“Laporan dari teman di daerah, ada KPPS yang menghitung suara tidak berdasarkan prosedurnya. Kemudian juga pengawas malah membiarkan saksi melakukan tugas KPPS seperti membuka dan menempel C1 plano,” sebutnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan, peserta pemilu juga terksesan tidak serius melakukan proses demokrasi,
terbukti dibeberapa TPS tidak ada saksi dari peserta pemilu. “Di sini saja parpol terkesan tidak serius untuk bersama-sama mengawal proses pemunguatan dan penghitungan suara,” sebutnya.
Selain pelanggaran, KIPP Sumbar juga menemukan kesalahan dalam surat suara, seperti surat suara yang tertukar antar dapil, ini terjadi di Kabupaten Tanah Datar.
“Tentunya, beberapa kejanggalan yang ditemukan selama pungutan suara menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu dan KPU kedepannya,” tutupnya. (Arfandi)
Editor: Jufri R. U