• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

PPKM Level 2 Batal, Aturan Baru Diberlakukan

Ifdal Lillahi by Ifdal Lillahi
3 tahun ago
in Kesehatan, NASIONAL, PENDIDIKAN, Sosial
143 9
PPKM Level 2 Batal, Aturan Baru Diberlakukan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Pemerintah kembali mengubah ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjadi level 1 untuk wilayah Jawa-Bali per tanggal 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) 33/2022 guna memperjanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia serta menaikkan level PPKM dari level 1 naik ke level 2 untuk wilayah Jabodetabek.

Keputusan tersebut tak lepas dari perkembangan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang menjadi penyebab kenaikan kasus dalam beberapa waktu terakhir.

Rencananya, PPKM level 2 dalam Inmendagri sebelumnya akan berlalu selama 1 bulan mulai dari 4 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Namun, setelah Kemendagri melihat kasus COVID-19 yang mulai melandai (flattening), PPKM Jabodetabek berubah jadi level 1. Keputusan itu akhirnya diubah setelah dua hari Inmendagri tersebut diterbitkan pada Senin (4/7/2022).

Pelaksanaan kegiatan pada PPKM level 2 diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dikutip dari detikcom, Selasa (5/7/2022).

Aturan PPKM level 2 Jawa-Bali tersebut direvisi oleh pemerintah, Rabu (6/7/2022) melalui Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Melansir Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada sejumlah aturan baru untuk wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali. Berikut rinciannya;

• Mal/pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• WFO di perkantoran diizinkan 100% dengan syarat wajib vaksin dan gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahaan

• Restoran, rumah makan, kafe, warung makan/warteg dibolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• Restoran/kafe yang beroperasi malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan tempat wisata umum), kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran diizinkan 100%.

Jadi, PPKM batal level 2 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Kini, PPKM Jawa-Bali direvisi menjadi level 1.(Arf)

Previous Post

Khitan Gratis Baznas Hari Ke-2

Next Post

Hari ini, Harga Emas Batangan Antam Stabil

Next Post

Hari ini, Harga Emas Batangan Antam Stabil

Recommended.

Latest Technology Trends 2024

Tren Teknologi Terbaru 2024 yang Mengubah Dunia

19 November 2024 | 10:57
Na’as, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Sibinuang di Pariaman

Bersama IAI, IPTI Sumbar Persiapkan Bangun MCK Bagi Pengungsi Di Pasaman dan Pasaman Barat

3 Maret 2022 | 20:11

Trending.

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

Cara Daftar Rekrutmen Asisten Bisnis dan PMO Koperasi Merah Putih, Buka Hingga 14 September 2025

10 September 2025 | 16:01
Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

Iman sebagai Jangkar, Ilmu sebagai Senjata, dan Nilai Budaya sebagai Identitas (Refleksi menjelang Pelantikan Pengurus Daerah PERTI Sumatera Barat Periode 2025-2030)

5 Oktober 2025 | 21:16
KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

KAHMI Solok Selatan Gelar Syukuran Milad ke-59, Angkat Tema: Refleksi Pergerakan dan Sumbangsih Pemikiran

28 September 2025 | 20:55
Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera Hasilkan “Piagam Batam”, Sabar AS Didapuk Membacakan

21 September 2025 | 06:22
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In