Harga emas batangan oleh PT Aneka Tambang (Persero) terpantau dibanderol Rp. 969.000 per gram pada hari, Jumat (8 Juli 2022).
Besaran harga tersebut stabil dibandingkan dengan harga sebelumnya pada hari Kamis (7/7/2022). Mengutip laman logam mulia, harga buyback turun, hingga mencapai Rp. 1000 atau berada pada level Rp. 838.000 per gram.
Harga Buyback adalah harga jika pemegang emas antam yang di dapat dan ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun, jika diketahui bahwa harga emas anatam itu yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakrta Timur. Maka bisa saja harganya berbeda dengan gerai penjualan emas antam lainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan ( PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti ptongan dari pajak penghasilan (Pph).
Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Diketahui, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. (ABD)