• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

PPKM Level 2 Batal, Aturan Baru Diberlakukan

Ifdal Lillahi by Ifdal Lillahi
4 tahun ago
in Kesehatan, NASIONAL, PENDIDIKAN, Sosial
143 9
PPKM Level 2 Batal, Aturan Baru Diberlakukan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Pemerintah kembali mengubah ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjadi level 1 untuk wilayah Jawa-Bali per tanggal 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) 33/2022 guna memperjanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia serta menaikkan level PPKM dari level 1 naik ke level 2 untuk wilayah Jabodetabek.

Keputusan tersebut tak lepas dari perkembangan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang menjadi penyebab kenaikan kasus dalam beberapa waktu terakhir.

Rencananya, PPKM level 2 dalam Inmendagri sebelumnya akan berlalu selama 1 bulan mulai dari 4 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Namun, setelah Kemendagri melihat kasus COVID-19 yang mulai melandai (flattening), PPKM Jabodetabek berubah jadi level 1. Keputusan itu akhirnya diubah setelah dua hari Inmendagri tersebut diterbitkan pada Senin (4/7/2022).

Pelaksanaan kegiatan pada PPKM level 2 diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dikutip dari detikcom, Selasa (5/7/2022).

Aturan PPKM level 2 Jawa-Bali tersebut direvisi oleh pemerintah, Rabu (6/7/2022) melalui Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Melansir Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada sejumlah aturan baru untuk wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali. Berikut rinciannya;

• Mal/pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• WFO di perkantoran diizinkan 100% dengan syarat wajib vaksin dan gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahaan

• Restoran, rumah makan, kafe, warung makan/warteg dibolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• Restoran/kafe yang beroperasi malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%

• Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan tempat wisata umum), kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran diizinkan 100%.

Jadi, PPKM batal level 2 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Kini, PPKM Jawa-Bali direvisi menjadi level 1.(Arf)

Previous Post

Khitan Gratis Baznas Hari Ke-2

Next Post

Hari ini, Harga Emas Batangan Antam Stabil

Next Post

Hari ini, Harga Emas Batangan Antam Stabil

Recommended.

Mahasiswa Asal Payakumbuh Raih Gelar ‘Student of The Year’ di Moscow State University of Technology STANKIN, Rusia

Mahasiswa Asal Payakumbuh Raih Gelar ‘Student of The Year’ di Moscow State University of Technology STANKIN, Rusia

25 Desember 2023 | 10:34
Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan Nagari Mubarakah Implementasi ABS-SBK

Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan Nagari Mubarakah Implementasi ABS-SBK

27 Desember 2023 | 19:03

Trending.

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

Ponpes al-Barokah Dharmasraya Kunjungi Ponpes Darussalam Sumani Dalam Rangka Merajut Silaturrahmi

24 Desember 2022 | 16:43
Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Safari Ramadan Pemko Padang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

6 Maret 2025 | 23:11
Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi Meraih Penghargaan Penulis Buku Terbaik Perpustakaan Nasional 2023

7 September 2023 | 19:50
Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In