Sumbarmadani.com – Sejak dilantik sebagai Wali Kota Padang pada 7 April 2021 menggantikan Mahyeldi yang terpilih menjadi Gubernur Sumbar, sudah lebih dari setahun kursi Wakil Wali Kota Padang kekosongan posisi. Kekosongan tersebut dikarenakan belum didapatkannya keputusan resmi dari pihak yang harus menentukannya.
Berdasarkan aturannya, pemilihan Wakil Wali Kota harus dipilih oleh DPRD setempat melalui pemungutan suara dengan mekanisme partai pengusung, dalam hal ini yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dikarenakan sebelumnya PAN adalah partai yang termasuk berhak merekomendasikan nama calon, namun sesuai dengan permintaan PKS yang meminta PAN legowo karena sudah menduduki posisi Wali Kota, akhirnya disepakatilah bahwa terdapat dua nama dari PKS dan satu nama dari PAN.
Nama yang direkomendasikan oleh PAN adalah Ekos Albar, seorang pengusaha yang berasal dari Payakumbuh. Nama tersebut ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Indra Dt. Rajo Lelo yang menjabat sebagai DPW PAN Sumbar. “Ya, kami merekomendasikan dua nama, kemudian DPP memutuskan untuk memilih Ekos untuk diusung jadi calon Wawako Padang”, sampai Indra.
Sementara itu, dari pihak PKS, mereka mengusung dua nama, yaitu Mulyadi Muslim yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Padang dan Ketua DPP PKS Kota Padang, Muharlion. Kebenaran informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah PKS Kota Padang, Gufron.
“Mulyadi Muslim merupakan tokoh masyarakat yang telah berkiprah di banyak posisi. Beliau adalah Sekretaris MUI Kota Padang, Sekum IPSI kota Padang, dan juga orang kepercayaan Mahyeldi saat menjabat Wali Kota Padang dalam membangun kerja sama dengan negara Timur Tengah. Muharlion juga, beliau adalah politisi PKS yang sudah malang melintang memperjuangkan masyarakat dan juga anggota DPRD saat ini,” sampai Gufron.
Sebelumnya, PAN maupun PKS mengirimkan lebih dari satu nama ke pihak DPP partai masing-masing. PAN mengirimkan dua nama, sedangkan PKS enam nama. Namun, ketiga nama yang akhirnya menjadi calon tersebut adalah keputusan dari DPP partai masing-masing.
Untuk proses pemilihan, akan diusulkan dua nama oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih di DPRD Padang dengan menggunakan metode voting. Nama yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota terpilih. (ASK)