• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

PDIP Kesulitan Membuktikan Kehadiran PMHP di Sidang PTUN Terhadap KPU RI

Oleh: Dhifla Wiyani, SH.,MH (Mahasiswa Doktoral Hukum Universitas Trisakti)

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in HUKUM
147 5
Paslon 01 dan 03 kadaluarsa mengajukan keberatan tentang keberadaan Gibran sebagai Wakil Prabowo
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- PDIP saat ini sedang melakukan gugatan terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Gugatan PDIP ini adalah gugatan mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (_onrechtmatige overheidsdaad_). KPU RI dianggap, oleh PDIP, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu pada tahun 2024.

Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT ini maka PDIP meminta kepada KPU untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024.

Yang dimaksud dengan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, dimana pelakunya adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Terdapat 5 unsur yg harus terpenuhi yang sifatnya Kumulatif, sehingga gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan, yaitu : 1. Adanya perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kerugian; 4. Adanya kesalahan; dan 5. Adanya Azas Kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan). Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti. Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti.

Jadi sangatlah tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2024 kmaren, terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang di alami oleh PDIP.

Selain itu gugatan PMHP ini bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas Penetapan Presiden Terpilih Tahun 2024. Hal ini karena seandainya pun KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Previous Post

Advance Training Sumatera Barat : Pemimpin Modern Untuk Membangun Indonesia Berkelanjutan

Next Post

Pengebirian Calon Perseorangan Melalui Peraturan KPU

Next Post
Pengebirian Calon Perseorangan Melalui Peraturan KPU

Pengebirian Calon Perseorangan Melalui Peraturan KPU

Recommended.

Panwaslu Kecamatan Matur Rilis Pengumuman Kelulusan Administrasi Pengawas TPS 2024

Panwaslu Kecamatan Matur Rilis Pengumuman Kelulusan Administrasi Pengawas TPS 2024

10 Januari 2024 | 13:46
Keadilan dan Kepastian Hukum: Gagasan dan Fokus Isu yang Harus Diperjuangkan pada Pemilu 2024

Keadilan dan Kepastian Hukum: Gagasan dan Fokus Isu yang Harus Diperjuangkan pada Pemilu 2024

23 Juni 2023 | 11:04

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In