• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Masa Tenang Kampanye, KIPP Sumbar Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

sumbarmadani by sumbarmadani
7 tahun ago
in HUKUM, PEMILU
150 1
KIPP Sumbar Umumkan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Merata di Sumbar

Ilustrasi Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Divisi Hukum dan Kajian KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Arif mengatakan, pelanggaran pidana pemilu berpotensi terjadi ketika memasuki masa tenang kampanye 14-16 April 2019.

Dikatakannya, dalam masa tenang setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat terkait pemilu. Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 449 ayat (2) jelas dilarang melakukan publikasi hasil survei. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 509,” ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi, Minggu, (14/4/2019).

Selain itu, potensi pelanggaran bisa saja dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung atau tidak.

“Nah, jika terjadi. Sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya undang-undang telah mengatur agar potensi kecurangan tersebut bisa diantisipasi sedini mungkin, tinggal bagaimana masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi tersebut berjalan dengan baik.

“Bisa saja aturan itu tidak jalan karena ada kepentingan. Di sini, peran masyarakat sangat dibutuhkan agar melaporkan jika melihat pelanggran tersebut kepada pihak yang berwenang,” sebutnya. (Arfandi)

Editor: Jufri R. U

Tags: KIPP SumbarMasa TenangMasyarakat Awasi
Previous Post

Sincan Cup I Sukses, Pemuda Canduang Bangkit

Next Post

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Next Post
Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoplosan, KIPP Sumbar Ungkap Modusnya

Recommended.

MEMBACA PANCASILA DI ERA POST-TRUTH

24 Agustus 2019 | 15:19
Surau Konstitusi Resmi Disahkan Menjadi UKM di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Surau Konstitusi Resmi Disahkan Menjadi UKM di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

27 Januari 2023 | 22:37

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In