Sumbarmadani.com- Dalam upaya serius mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024. Surat ini mewajibkan setiap badan usaha di kota tersebut untuk mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri.
Surat edaran yang resmi ditandatangani pada 9 Oktober 2024 ini menekankan pentingnya pengurangan dan pengolahan sampah oleh setiap badan usaha. Dalam keterangan resminya pada Jumat, 11 Oktober 2024, Andree Algamar menyatakan bahwa badan usaha dapat memilih untuk mengelola sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang telah ada.
Selain pengelolaan mandiri, Andree juga mengimbau agar setiap badan usaha turut berperan dalam menyosialisasikan pentingnya pengurangan sampah kepada konsumen, misalnya dengan memasang poster atau banner yang menyampaikan pesan tersebut.
“Setiap badan usaha wajib mengedukasi konsumen tentang pengurangan sampah dan menggunakan kemasan ramah lingkungan, seperti mengganti plastik sekali pakai dengan alternatif yang lebih berkelanjutan,” ujar Andree. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendaur ulang sampah, termasuk mengganti botol plastik dengan botol kaca atau peralatan makan berbahan stainless steel.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat (*).





