• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Pasca Putusan PN Jaksel, KIPP Wilayah Sumbar Harap KPU Fokus Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
4 tahun ago
in PEMILU
145 10
Pasca Putusan PN Jaksel, KIPP Wilayah Sumbar Harap KPU Fokus Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat Menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Tidak Berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024, karna putusan tersebut mengangkangi Konstitusi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat Febricki Syaputra, (03/03). Febricki menyampaikan, Adanya Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda tahapan-tahapan Pemilu 2024, Putusan tersebut menyatakan KPU RI melakukan PMH (Poin 3 amar putusan), menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI untuk mengulang kembali tahapan Pemilu dari awal (Poin 5 amar putusan), dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berdasarkan Hasil kajian dan Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumatera Barat, menilai Putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan memutus PMH yang diakibatkan oleh ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.

Kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Bila mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah sebagai “badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” Ujar Febricki.

Febricki juga mengajak semua Pilar Demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu. Artinya, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya. Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Melanggar UUD 1945 dan UU , Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar.Penundaan yang diakibatkan Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi. Serta menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.

Sedangkan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, Terang Febricki.

“Kami KIPP Wilayah Sumbar mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatera Barat agar tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, Demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan, Kemudian memintan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Serta memberikan Sanksi oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia.

Previous Post

Smart Farming Robotik Karya Dosen Unitas Mulai Membuahkan hasil Benih Kentang G-0

Next Post

Tingkatkan Koordinasi dan Harmonisasi, DPW PPNI Gelar Capasity Building

Next Post
Tingkatkan Koordinasi dan Harmonisasi, DPW PPNI Gelar Capasity Building

Tingkatkan Koordinasi dan Harmonisasi, DPW PPNI Gelar Capasity Building

Recommended.

Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun Setelah Menang Submission Lawan Justin Gaethje

Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun Setelah Menang Submission Lawan Justin Gaethje

25 Oktober 2020 | 17:03
BLT Pekerja Tahap 2 Telah Disalurkan

BLT Pekerja Tahap 2 Telah Disalurkan

27 November 2020 | 18:45

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In