Sumbarmadani.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan gaji gaji / upah (BSU) termin kedua bagi pekerja / buruh yang masuk dalam tahap IV. Informasi dari situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia penerima bantuan subsidi upah, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan gaji gaji / upah (BSU) termin kedua bagi pekerja / buruh yang masuk dalam tahap IV. Pada tahap IV tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan gaji / upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja / buruh.
Melalui Akun Twitter @KemnakerRi Kemnaker bahwa untuk jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 akan segera dieksekusi. Pihaknya meminta untuk tetap bersabar mengenai proses penyaluran bantuan ini.
Karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu, tulis pihak Kemnaker.
Perlu diketahui bahwa data para pekerja yang telah diajukan ke perusahaan akan diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, kemudian, pihak BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan pihak Kemnaker.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan koreksi kepada Kemnaker”, sebut Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan gaji kepada pekerja yang masuk di dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, NIK , memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta. Terang Biro Humas Kemnaker.
Jika Butuh informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs web https://bantuan.kemnaker.go.id dan/atau melalui Nomor telepon 021-50816000 serta melalui WhatsApp 08119303305. (AZN)